Lyra Virna Ditetapkan sebagai Tersangka, Ini Fakta di Balik Kasus yang Menjeratnya
Pasalnya, Lyra Virna resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencemaran nama baik yang menjeratnya.
Penulis: Pipin Tri Anjani | Editor: Edwin Fajerial
Dilansir dari Grid.id, mereka telah membayar Rp. 203 juta namun tak kunjung diberangkatkan.
Hingga akhirnya, Lyra Virna membatalkan keberangkatannya dan meminta uang dikembalikan.
Namun, pihak Lyra mengatakan ADA Tour tidak dapat dihubungi setelah mengembalikan uang Rp 50 juta.
Sedangkan pihak travel mengatakan jika uang Lyra sudah dikembalikan sejak pertama kali mereka membatalkan keberangkatan.
3. Lyra Virna curhat di Instagram
Kekecewaan Lyra Virna diungkapkan melalui postingan instagram pribadinya.
Hal tersebut yang membuat pihak travel yakni Lasty melaporkan Lyra Virna.
Travel ADA Tours yang bergerak di bidang jasa pemberangkatan umrah atau haji melaporkan Lyra Virna setelah melihat postingan yang bersangkutan di akun media sosial Instagram lyravirna," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono dikutip dari TribunJateng
Lyra dilaporkan Lasty pada tanggal 19 Mei 2017. Dalam laporan polisi bernomor LP/2424/V/2017/PMJ/Ditreskrimsus, Lyra dilaporkan dengan tuduhan pencemaran nama baik melalui ITE.
4. Pelapor sempat tak hadiri pemeriksaan
Setelah kasus tersebut dilaporkan ke pihak kepolisian, kedua belah pihak dipertemukan untuk menjalani pemeriksaan.
Dilansir dari Tribun Jateng, Pada Kamis (25/1/2018) kemarin, dua belah pihak dipertemukan untuk melakukan konfrontasi dengan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk kepentingan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Namun, menurut penuturan Razman Arif Nasution, kuasa hukum Lyra mengatakan saat itu Lasty mangkir dari panggilan penyidik.
Razman juga mengatakan penyelidikan ini bertujuan untuk mendapatkan pernyataan dari kedua belah pihak, baik pelapor maupun terlapor, maka dilakukanlah konfrontasi.
Sedangkan jika pelapornya sendiri mangkir, maka proses hukum akan tersendat.