Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Lyra Virna Ditetapkan sebagai Tersangka, Ini Fakta di Balik Kasus yang Menjeratnya

Pasalnya, Lyra Virna resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencemaran nama baik yang menjeratnya.

Penulis: Pipin Tri Anjani | Editor: Edwin Fajerial
Warta Kota/Junianto Hamonangan
Lyra Virna mendatangi Mapolda Metro Jaya untuk melaporkan Lasty Annisa, pemilik sebuah agen travel 

"Dia mengatakan tidak mau hadir itu aneh, karena itu, saya katakan agar polisi cepat (bertindak), kalau ini dia tidak berkooperatif (padahal) dia pelapor, (berarti) dia mempermainkan polisi," ujar Razman

5. Lyra Virna ditetapkan sebagai tersangka

Lyra Virna ditetapkan sebagai tersangka setelah pihak kepolisian menemukan bukti yang cukup.

"Kami temukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, Selasa (20/3/2018) dikutip dari Bangka Pos dari Tribun Timur.

Menurut Argo, polisi telah melakukan gelar perkara pada tanggal 13 Februari 2018.

Melalui gelar perkara tersebut menemukan bukti Lyra melanggar Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

6. Tanggapan pihak Lyra Virna

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Aktris Lyra Virna (36) menganggap penyidik Polda Metro Jaya memihak kepada pelapor.

"Maaf ya maaf, kami menilai bahwa penyidik memihak (kepada Lasti). Karena menurut kami proses penyidikannya janggal," kata Razman Arif Nasution, kuasa hukum Lyra, ketika dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa (20/3/2018) dikutip dari Tribun Timur.

Razman menambahkan, kejanggalan tersebut dikarenakan penyidik menetapkan status tersebut usai Lyra dan Lasti batal dikonfrontir.

Razman menduga penyidik memihak pelapor, karena prosedur yang dilakukan penyidik menurutnya tidak masuk akal.

"Tapi masih dugaan kita. Maka itu kami meminta gelar perkara melibatkan pengawas penyidikan, Propam, penyidik lain, dan masing-masing lah. Intinya kami akan menggunakan Peraturan Kapolri No 14 Tahun 2012 tentang Prosedur Penyidikan," papar Razman Arif Nasution.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved