Penyelidikan 10.400 Bayi Lobster Masih Buntu, Polisi Kesulitan Mengungkap Atasan Wijianto
Temuan 10.400 ekor bayi atau benur lobster yang dibawa Wijianto (41) warga Watulimo, Kabupaten Trenggalek masih didalami polisi.
Penulis: David Yohanes | Editor: Yoni Iskandar
Usai menabrak pohoh mobil sempat berputar dan menabrak Suwito Wahyudiono (48) warga Gesikan, Kecamatan Pakel.
Suwito terlempar masuk ke sawah dan meninggal di lokasi kejadian karena luka parah di kepala.
Saat olah TKP yang dilakukan Unit Lakalantas, Satlantas Polrs Tulungagung, ditemukan dua kardus besar yang berisi 54 kantong plastik.
Baca: Lionel Messi Kasih Kode Bakal Pensiun Usai Piala Dunia Tahun Ini?
Di setiap masing-masing kantong berisi 200 ekor bayi atau benur lobster, atau jika ditotal ada 10.400 ekor.
Menjelang malam, datanglah Wijianto ke Mapolres Tulungagung, mengaku sebagai pemilik barang.
Wijianto ditangkap dengan mudah, karena membawa benur ilegal tersebut.
Sebab menurut Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor 56 tahun 2016, lobster yang boleh ditangkap minimal harus berbobot 2 ons.
Penangkapan diperbolehkan namun untuk dibesarkan dengan budidaya.
Benur-benur itu rencananya akan dikirim ke Jakarta, melalui seorang perantara yang tidak dikenalnya. (David Yohanes)