TKI Dihukum Mati
Usai TKI Asal Bangkalan Dipancung, Inilah yang Terjadi di Kedutaan Besar Saudi Arabia di Indonesia
Pekerja migran Indonesia asal Bangkalan, Madura, Muhammad Zaini Misrin Arsyad, dieksekusi mati Minggu (18/3/2018).
Penulis: Ani Susanti | Editor: Edwin Fajerial
Ketua Pusat Studi Migran Care, Anis Hidayah menyampaikan empat tuntutan dalam aksi tersebut.
Pertama, mengenai Hak hidup adalah hak setiap orang yang harus di hormati dan dipenuhi.
Kedua, pihaknya memprotes pihak Saudi Arabia yang melakukan eksekusi mati yang melanggar beberapa prosedur hukum.
Menurutnya kasus tersebut masih dalam proses hukum karena adanya upaya peninjauan kembali yang diajukan di Mahkamah Agung.
"Masih berlangsung dimana pemerintah indonesia baru submit permohonan peninjauan kembali pada 6 Maret kemarin sebenarnya proses hukum masih berlangsung tetapi sudah di eksekusi mati," kata Anis Hidayah, Selasa (20/3/2018).

Ketiga, ada juga hukum internasional yang dilanggar pemerintah Saudi dimana eksekusi dilakukan tanpa memberikan notifikasi kepada pemerintah Indonesia.
"Itu melanggar konstitusi Wina," imbuhnya.
Keempat, mendesak pemerintah Saudi untuk menghentikan eksekusi mati terhadap buruh migran Indonesia.
"Masih ada 21 lainnya dan 2 sudah inkrah dan tinggal menunggu dieksekusi," ucapnya.
Politikus PDIP minta kasus Zaini Misrin dibawa ke peradilan HAM Internasional
Anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Arteria Dahlan mengecam hukuman tersebut.
Ia pun mendesak agar kasus Zaini dibawa ke Peradilan Hak Asasi Manusia (HAM) Internasional.
Hal tersebut agar kasus Zaini tidak kembali terulang.
"Kalau perlu, dibawa ke Peradilan HAM Internasional untuk membuktikan bahwa tidak pernah ada peradilan atas diri Zaini," ujar Arteria, Selasa (20/3/2018).
Menurutnya, apa yang dilakukan terhadap Zaini tidak melewati prosedur yang benar lantarana tidak ada pemberitahuan terlebih dahulu.
Ia menegaskan bahwa Indonesia telah mengirimkan surat dari Presiden RI Joko Widodo kepada Kerajaan Arab Saudi untuk menangguhkan hukuman mati yang telah dijatuhkan kepada sejumlah TKI.
"Bahkan Pak Jokowi juga sempat mengirimkan surat ke Kerajaan Arab Saudi yang meminta TKI yang terancam hukuman mati di Arab Saudi (untuk) ditangguhkan," tegas Arteria.