Breaking News
Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

TKI Dihukum Mati

Usai TKI Asal Bangkalan Dipancung, Inilah yang Terjadi di Kedutaan Besar Saudi Arabia di Indonesia

Pekerja migran Indonesia asal Bangkalan, Madura, Muhammad Zaini Misrin Arsyad, dieksekusi mati Minggu (18/3/2018).

Penulis: Ani Susanti | Editor: Edwin Fajerial
TribunJatim.com/ Ahmad Faisol
TKI asal Bangkalan, M Zaini yang dihukum mati di Arab Saudi 

Ketua Pusat Studi Migran Care, Anis Hidayah menyampaikan empat tuntutan dalam aksi tersebut.

Pertama, mengenai Hak hidup adalah hak setiap orang yang harus di hormati dan dipenuhi.

Kedua, pihaknya memprotes pihak Saudi Arabia yang melakukan eksekusi mati yang melanggar beberapa prosedur hukum.

Menurutnya kasus tersebut masih dalam proses hukum karena adanya upaya peninjauan kembali yang diajukan di Mahkamah Agung.

"Masih berlangsung dimana pemerintah indonesia baru submit permohonan peninjauan kembali pada 6 Maret kemarin sebenarnya proses hukum masih berlangsung tetapi sudah di eksekusi mati," kata Anis Hidayah, Selasa (20/3/2018).

SURYA/AHMAD FAISOL
Syaiful Thoriq menunjukkan foto mendiang ayahnya, Mochammad Zaini yang dieksekusi mati atas tuduhan membunuh majikannya, Abdullah bin Umar pada 2004 lalu, Senin (19/3/2018).
SURYA/AHMAD FAISOL Syaiful Thoriq menunjukkan foto mendiang ayahnya, Mochammad Zaini yang dieksekusi mati atas tuduhan membunuh majikannya, Abdullah bin Umar pada 2004 lalu, Senin (19/3/2018). ()

Ketiga, ada juga hukum internasional yang dilanggar pemerintah Saudi dimana eksekusi dilakukan tanpa memberikan notifikasi kepada pemerintah Indonesia.

"Itu melanggar konstitusi Wina," imbuhnya.

Keempat, mendesak pemerintah Saudi untuk menghentikan eksekusi mati terhadap buruh migran Indonesia.

"Masih ada 21 lainnya dan 2 sudah inkrah dan tinggal menunggu dieksekusi," ucapnya.

Politikus PDIP minta kasus Zaini Misrin dibawa ke peradilan HAM Internasional 

Anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Arteria Dahlan mengecam hukuman tersebut.

Ia pun mendesak agar kasus Zaini dibawa ke Peradilan Hak Asasi Manusia (HAM) Internasional.

Hal tersebut agar kasus Zaini tidak kembali terulang.

"Kalau perlu, dibawa ke Peradilan HAM Internasional untuk membuktikan bahwa tidak pernah ada peradilan atas diri Zaini," ujar Arteria, Selasa (20/3/2018).

Menurutnya, apa yang dilakukan terhadap Zaini tidak melewati prosedur yang benar lantarana tidak ada pemberitahuan terlebih dahulu.

Ia menegaskan bahwa Indonesia telah mengirimkan surat dari Presiden RI Joko Widodo kepada Kerajaan Arab Saudi untuk menangguhkan hukuman mati yang telah dijatuhkan kepada sejumlah TKI.

"Bahkan Pak Jokowi juga sempat mengirimkan surat ke Kerajaan Arab Saudi yang meminta TKI yang terancam hukuman mati di Arab Saudi (untuk) ditangguhkan," tegas Arteria.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved