TKI Dihukum Mati
Usai TKI Asal Bangkalan Dipancung, Inilah yang Terjadi di Kedutaan Besar Saudi Arabia di Indonesia
Pekerja migran Indonesia asal Bangkalan, Madura, Muhammad Zaini Misrin Arsyad, dieksekusi mati Minggu (18/3/2018).
Penulis: Ani Susanti | Editor: Edwin Fajerial
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Ani Susanti
TRIBUNJATIM.COM - Pekerja migran Indonesia asal Bangkalan, Madura, Muhammad Zaini Misrin Arsyad, dieksekusi mati Minggu (18/3/2018) oleh otoritas Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.
Zaini Misrin yang berprofesi sebagai sopir didakwa membunuh majikannya yang bernama Abdullah bin Umar al-Sindi.
"Saya mendengar kabar abah telah meninggal tadi malam. Dari keluarga yang ada di Arab Saudi," ungkap putra sulungnya, Syaiful Thoriq di kediamannya, Senin (19/3/2018).
Zaini menjalani hukuman penjara setelah ditangkap oleh pihak kepolisian.

TKI asal Bangkalan, M Zaini yang dihukum mati di Arab Saudi
Selama 13 tahun, Zaini mendekam di penjara Ummu di Mekah, Arab Saudi hingga akhirnya dieksekusi mati.
Ia ditangkap pada tahun 2004 dan dijatuhi hukuman mati pada 2008.
Meski mendekam di penjara, Zaini tak tinggal diam.
Ia membuka jasa layanan di dalam penjara yakni menjadi tukang cukur rambut dadakan.
Hasil kerjanya sebagai tukang cukur, ia kirim ke keluarganya.
Ia diketahui memberikan uang Rp 18 juta sebagai modal buka toko untuk keluarganya.
Kini, ada beberapa hal yang terjadi usai eksekusi mati Zaini.
Seperti yang terjadi di Kedutaan Besar Saudia Arabia.
Migrant CARE bersama Serikat Buruh Migran Indonesia (BMI), Jaringan Buruh Migran (JBM), Human Rights Working Group (HRWG), dan Komisi Migran KWI melakukan aksi demonstrasi.
Aksi yang digelar di depan Kedutaan Besar Saudi Arabia tersebut dilakukan menyikapi eksekusi mati terhadap Zaini Misrin.
Ketua Pusat Studi Migran Care, Anis Hidayah menyampaikan empat tuntutan dalam aksi tersebut.
Pertama, mengenai Hak hidup adalah hak setiap orang yang harus di hormati dan dipenuhi.
Kedua, pihaknya memprotes pihak Saudi Arabia yang melakukan eksekusi mati yang melanggar beberapa prosedur hukum.
Menurutnya kasus tersebut masih dalam proses hukum karena adanya upaya peninjauan kembali yang diajukan di Mahkamah Agung.
"Masih berlangsung dimana pemerintah indonesia baru submit permohonan peninjauan kembali pada 6 Maret kemarin sebenarnya proses hukum masih berlangsung tetapi sudah di eksekusi mati," kata Anis Hidayah, Selasa (20/3/2018).

Ketiga, ada juga hukum internasional yang dilanggar pemerintah Saudi dimana eksekusi dilakukan tanpa memberikan notifikasi kepada pemerintah Indonesia.
"Itu melanggar konstitusi Wina," imbuhnya.
Keempat, mendesak pemerintah Saudi untuk menghentikan eksekusi mati terhadap buruh migran Indonesia.
"Masih ada 21 lainnya dan 2 sudah inkrah dan tinggal menunggu dieksekusi," ucapnya.
Politikus PDIP minta kasus Zaini Misrin dibawa ke peradilan HAM Internasional
Anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Arteria Dahlan mengecam hukuman tersebut.
Ia pun mendesak agar kasus Zaini dibawa ke Peradilan Hak Asasi Manusia (HAM) Internasional.
Hal tersebut agar kasus Zaini tidak kembali terulang.
"Kalau perlu, dibawa ke Peradilan HAM Internasional untuk membuktikan bahwa tidak pernah ada peradilan atas diri Zaini," ujar Arteria, Selasa (20/3/2018).
Menurutnya, apa yang dilakukan terhadap Zaini tidak melewati prosedur yang benar lantarana tidak ada pemberitahuan terlebih dahulu.
Ia menegaskan bahwa Indonesia telah mengirimkan surat dari Presiden RI Joko Widodo kepada Kerajaan Arab Saudi untuk menangguhkan hukuman mati yang telah dijatuhkan kepada sejumlah TKI.
"Bahkan Pak Jokowi juga sempat mengirimkan surat ke Kerajaan Arab Saudi yang meminta TKI yang terancam hukuman mati di Arab Saudi (untuk) ditangguhkan," tegas Arteria.