Nekat, Jaringan Narkoba Bikin Pabrik Hanya 100 Meter dari Polresta Denpasar

Jika lewat Polresta Denpasar dan masuk gang perumahan itu, hanya sekitar 100 meter Anda sudah sampai di kontrakan tersangka.

Editor: Adi Sasono
TRIBUNBALI.COM
Sebuah rumah di Jalan Tunjung Sari Perumahan Pesona Paramita 2 Denpasar Bali digerebek polisi, Kamis (22/3/2018). 

TRIBUNJATIM.COM, DENPASAR - Sebuah komplotan pengedar dan produsen narkotika nekat membuat rumah produksi yang sangat dekat dengan markas Polresta Denpasar.

Rumah untuk memproduksi cannabinoid sintetis golongan 1 narkotika terletak di Jalan Tunjung Sari Perumahan Pesona Paramita 2 Denpasar Bali.

Jikapun melewati Polresta Denpasar dan memasuki gang perumahan itu, hanya sekitar 100 meter Anda sudah sampai di rumah kontrakan tersangka.

Baca: Dibilang Kacang Lupa Kulit, Terungkap Alasan Evi Masamba Tak Muncul Lagi di Acara Dangdut

Baca: Bawa Bungkusan Berisi Uang Rp 49 Juta, Tukang Becak Malah Bernasib Pilu, Ini yang Terjadi Sebenarnya

Baca: Ramai Soal Transgender, Aby Respati Teman Millendaru Beri Respon Menohok, Buat Lucinta Luna?

Komplotan itu digerebek polisi, Kamis (22/3/2018).

Kasubdit 1 Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Asep Zaenal Ahmadi belum bisa mengemukakan secara pasti mengapa pabrik itu berada dekat dengan Polresta Denpasar.

Kata dia, timnya masih dalam proses pengembangan, sebagian penyidikan dan sebagian lagi melakukan proses penyelidikan lebih lanjut untuk pengembangan kasus ini.

Menurut Asep, dalam waktu seminggu terakhir mereka telah memantau dan mengintai pabrik tembakau gorilla tersebut.

Asep menjelaskan, dari pengakuan kedua tersangka, Krisna Andika Putra dan Anak Agung Ekananda cara memproduksi narkoba tersebut dipelajari dari media sosial.

"Dari pengakuan mereka. Tersangka belajar dari media sosial dan berkomunikasi online. Ada juga petunjuk-petunjuk di dalam kegiatan produksi ini langsung dari online," jelas dia.

Menurut mereka, semua pelaksanaan produksi dari pembelian bahan baku secara online, termasuk pembuatan juga dari petunjuk online.

Saat ini dari pengakuan tersangka, mereka belum menjual hasil produksi itu.

"Sebenarnya, sebagian sudah beredar tetapi masih dalam bentuk sampel-sampel promosi ke sebagian Jawa dan sebagian luar Jawa termasuk Bali.Tetapi lebih jauh kita akan kembangkan, sejauh mana produk ini beredar," ungkap Asep.

Sementara tetangga tersangka, AA SG Ayu Ria Tri Widiantari, mengaku kaget karena biasanya suasana rumah tersebut sepi.

"Iya, kaget saja biasanya sepi, cuma biasa juga ada mobil fortuner dan beberapa sepeda motor yang parkir di depan rumah itu," jelasnya.

Ia mengatakan tidak pernah juga mendengar suara-suara aneh atau ribut dari rumah yang diketahui sebagai pabrik tembakau gorilla itu.

"Tidak pernah dengar suara aneh, memang kesannya tertutup sih. Cuma kemarin malam Selasa (20/3/2018) sekitar pukul 20.30 wita mendengar ada ramai-ramainya. Katanya ada maling dan ada intel yang kejar tapi tidak dapat," ungkapnya merasa tak percaya.

Diketahui rumah kontrakan itu sudah dihuni selama 1 tahun.

Terpisah, Direktur IV Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Daniyanto mengatakan penggerebekan pabrik narkotika sintetik di Denpasar bermula dari adanya informasi oleh BC Bandara Soekarno-Hatta Tangerang, pada Senin (19/3/2018).

Informasi itu terkait pengiriman barang dari FEDEX yang kemudian dihubungkan dengan agen FEDEX RPX Denpasar yang diduga Narkotika Syntethic Cannabinoid.

"Narkotika Syntethic Cannabinoid bentuk serbuk 5-Flouro ADB dengan berat 500 gram yang di tujukan kepada Michael Ardana dengan alamat di Jl. Pemuda III No. 23 Renon Denpasar Bali," ujar Eko dalam keterangannya, Kamis (21/3/2018).

Eko mengatakan pihaknya berkoordinasi dengan Direktur Reserse Narkoba Polda Bali untuk melakukan persiapan Control Delivery dari Jakarta-Bali.

Ia menyebut persiapan itu guna menelusuri tujuan paket kiriman di TKP Denpasar.

Sehari berselang, Polri pun berhasil melakukan penangkapan terhadap dua orang tersangka.

"Pada hari Selasa, 20 Maret 2018, pukul 16.30 WIB, kami berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka Krisna Andika Putra dan Anak Agung Ekananda," ungkap Eko.

"Dilanjutkan dengan penggeledahan di rumah kontrakan Tsk di Jl. Tunjung Sari Perum Pesona Paramita 2 Denpasar Bali, dan ditemukan home industri (Laboratorium Clandestin) serta bahan dan barang lain yang berhubungan dengan produksi canabinoid sintetis tersebut," imbuhnya.

Dari kasus ini, kepolisian menyita sejumlah barang bukti dari para Tsk, antara lain satu buah kardus paket via Federal Express yang berisi serbuk putih kekuningan dengan berat 500 gram dengan airwaybill 771738625987.

Kemudian, tempat memproduksi narkotika tersebut atau home industri di Jl. Tunjung Sari Perum Pesona Paramita 2 Denpasar Bali.

Barang bukti ketiga, kata Eko, yakni tembakau bahan dan tembakau yang sudah dicampur dengan 5-floro ADB kurang lebih 30 kg.

"Barbuk lainnya adalah beberapa paket canabinoid sintetik siap edar, serta bahan dan barang-barang lain yang berhubungan dengan produksi narkotika jenis canabinoid sintetis," kata Eko.(*)

Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Wow, Tak Disangka Lokasi Pabrik Narkoba Golongan 1 Berdekatan dengan Mako Polresta Denpasar

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved