Pelecehan Pasien di Surabaya
Lanjutan Pra Peradilan Dugaan Pelecehan Perawat Diputus Gugur, Kuasa Hukum Terdakwa Menilai Aneh
Lanjutan sidang pra peradilan dugaan kasus pelecehan yang menjerat terdakwa ZA, gugur di tangan majelis hakim.
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Alga W
5 Fakta Teza Sumendra, Penyanyi Jazz Jebolan Indonesian Idol yang Picu Kecaman dari Suporter Persija
Dirinya menilai, karena Mahkamah Kontistusi punya multitafsir, bahwa putusan No 102 Tahun 2015, dulu pokok perkara sejak dilimpahkan sudah selesai, namun tadi sejak persidangan dimulai.
Hal ini menjadi aneh, lanjut Sholeh, dimana hakim menilai apabila diteruskan menjadi muspro, dan tiba-tiba membuat putusan sela.
“Pengalaman saya ketika sidang pra peradilan ini tetap lanjut, dan jadi aneh ketika ada putusan sela, putusan sela tidak dikenal di sidang pra peradilan,” kukuh Sholeh.
Teza Sumendra Disasar The Jakmania, Reaksinya Terungkap Lewat Capture Percakapan Ini, Gue Tunggu
Secara terpisah pihak dari Polrestabes Surabaya, Kompol Aloysius Alwer selaku Kasubag hukum, membenarkan sikap hakim atas putusannya tersebut.
“Sudah tepat sikap hakim karena, sudah digelar Kamis kemarin, sidang perkara pokok, artinya Pasal 82 ayat 1 huruf D terpenuhi,” jelasnya.
Potret Jamilah Sungkar Semasa Hidup, Kakak Tiri Shireen & Zaskia Sungkar yang Meninggal di Amsterdam