Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

UNBK SMK

Ombudsman Temukan Integritas Pelaksanaan UNBK Malah Turun, Ini Penyebab Prinsipnya

Pengawasan Ombudsman terhadap pelaksanaan UNBK SMK di Surabaya mendapati fakta mengejutkan.

Penulis: Sulvi Sofiana | Editor: Mujib Anwar
SURYA/M TAUFIK
Bupati Sidoarjo saat memantau UNBK siswa SMK cukup melalui CCTV, Senin (2/4/2018). 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) selama ini menjadi acuan integritas kejujuran dalam ujian.

Dengan perbedaan soal antar komputer, Kemendikbud mengklaim pelaksanaan ujian akan jauh dari kecurangan.

Namun, Koordinator Bidang Pendidikan Ombudsman RI Perwakilan Jatim, Vice Admira Firnaherera mengungkapkan ada hal yang berbeda dalam pelaksanaan UNBK tahun 2017.

Inovasi dengan pengawasan terpusat melalui CCTV diduga dapat menurunkan integritas kejujuran.

“Hasil pemantauan Ombudsman pada UNBK hari kedua ini, untuk kelas yang menggunakan CCTV sebagai alat utama pengawasan, peserta ujian saling berdiskusi dan membuat kegaduhan namun tidak mendapat teguran sama sekali oleh pengawas ruangan,” ungkapnya, setelah melakukan pantauan di beberapa SMK negeri dan swasta selama dua hari pelaksanaan UNBK, Selasa (3/4/2018).

Padahal, berdasarkan POS UN, jika peserta ujian melakukan kegaduhan di dalam ruang ujian, maka hal tersebut merupakan pelanggaran sedang dengan sanksi pembatalan ujian.

Padahal menurutnya inovasi harusnya membantu pelaksanaan UNBK bukannya menurunkan integritas.

“Ada beberapa sekolah yang hanya menggunakan CCTV sebagai satu-satunya alat pengawasan, namun di ada juga sekolah yang selain menggunakan CCTV, pengawas ruang tetap masuk di ruang ujian,” bebernya.

Sepintas, keberadaan CCTV sebagai pengganti pengawas ruang ini dianggap oleh sebagian pihak untuk meningkatkan kejujuran siswa dalam menghadapi UNBK. Serta untuk mengurangi efek nervous pada siswa.

“Tetapi menurut kami pengawasan seharusnya tetap dilakukan dengan kehadiran pengawas dalam ruangan, sedangan CCTV hanya sebatas sebagai alat bantu saja,” lanjutnya.

Dengan hanya menggunakan CCTV,tambahnya, dan mengeliminasi peran pengawas maka akan menurunkan integritas.

Sebab, berdasarkan Peraturan Badan Standar Nasional Pendidikan Nomor 0044/P/BSNP/XI/2017 tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2017/2018 menyebutkan bahwa pengawas ruang harus di dalam ruang ujian.

“Tidak terdapat aturan yang menyebut bahwa peran pengawas tersebut dapat digantikan oleh CCTV,” tegasnya.

CCTV juga tidak mampu menangkap suara dan kegaduhan yang terjadi dalam ruangan ujian.

Kemudian, sudut pengambilan gambar CCTV terbatas, karena berdasarkan pemantauan di lapangan, Ombudsman menemukan beberapa struktur ruangan ujian yang hampir tidak bisa di pantau oleh CCTV.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved