Pilkada Pamekasan
Dispendukcapil Pamekasan Temukan 33.093 Daftar Pemilih Siluman
Menjelang Pilkada Pamekasan yang akan digelar serentak pada Rabu (27/6/2018) mendatang, kini muncul data siluman
Penulis: Muchsin Rasjid | Editor: Yoni Iskandar
Sehingga, warga yang tidak memiliki KTP elektronik bisa segera melakukan perekaman.
Hanya saja, lanjut Herman, untuk penyelesaian data warga yang memiliki NIK, tapi tidak masuk dalam database dengan selisih jumlah yang cukup jauh antara data KPU dengan data kependudukan di dispendukcapil menjadi kendala, bagaimana caranya mencari jalan keluarnya.
Sementara data KPU Pamekasan, yang diperoleh dari KPU RI, DPA4 pemilukada 2018 sebanyak 706.977.
Jumlah ini berkurang menjadi 692.233 setelah melalui tahapan coklit dan ditetapkan sebagai DPS.
Baca: Rumah Sakit Dr Soetomo Siap Tangani Bayi Tanpa Anus Asal Pamekasan
Sedang data kependudukan yang dimiliki Dispendukcapil Pamekasan, sudah melakukan perekaman sekitar 630 ribu, dengan rincian 592.867 sudah berKTP elektronik, dan sekitar 38 ribu masih menggunakan surat keterangan pengganti KTP elektronik.
Ketua KPU Pameakasan, Mohammad Hamzah mengatakan, jika data yang diperoleh anggotanya dan diserahkan ke dispendukcapil itu merupakan data valid. Karena data itu diperloh dari dari Kemendagri melalui KPU RI, yang dicoklit nama dan alamatnya.
“Data kami valid. Selain kami peroleh dari Kemendagri kami juga dmencoklit nama dan alamatnya,” kata Mohammad Hamzah.
Ketua Komisi I DPRD Pamekasan, Ismail mendesak agar perbedaan data yang mencolok antara KPU dengan dispendukcapil ditemukan kejelasannya.
Karena jika data yang dinilai bodong itu dibiarkan, maka nanti akan menjadi sumber masalah dalam pelaksaan pilkada.(sin)