Tak Bisa Diangkat Jadi PNS, Massa Guru Madrasah Mengadu ke Para Politisi
Demi memperjuangkan nasibnya, massa guru madrasah di Perkumpulang Guru Inpassing Nasional (PGIN) ngeluruk kantor Dewan dan ngadu ke politisi.
Penulis: Muchsin Rasjid | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM, PAMEKASAN – Sekitar 50 guru swasta, terutama guru agama yang mengajar di madrasah, yang tergabung dalam Perkumpulang Guru Inpassing Nasional (PGIN) Pamekasan, mendatangi gedung DPRD Pamekasan, Kamis (19/4/2018).
Mereka meminta DPRD setempat mengupayakan untuk memfasilitasi aspirasi mereka yang menuntut DPR RI merubah undang-undang guru dan dosen, yang dinilai merugikan masa depan mereka.
Sebab dalam undan-undang itu, mereka tidak akan bisa diangkat sebagai pegawai negeri sipil (PNS) alias Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kehadiran mereka di gedung rakyat itu ditemui Komisi I dan Komisi IV di ruang sidang utama DPRD Pamekasan.
Juru Bicara PGIN Pamekasan Achmad Faqih mengatakan, pihaknya minta agar undang-undang guru dan dosen itu direvisi kembali. Karena mengandung dikotomi atau ketidakadilan, bagi guru swasta yang mengajar di madrasah.
“Guru Inpassing itu meruapakan guru yang mengajar di lembaga pendidikan formal. Mereka mengajar di seluruh Indonesia, termasuk di Pamekasan. Bahkan mereka, bukan hanya mengajar di lembaga pendidikan swasta, tapi juga di lembaga pendidikan negeri. Kenapa masih ada perbedaan dalam perlakuan selama ini,” tegasnya.
Karena itu, ia berharap dewan di Pamekasan menyampaikan keluhan mereka ke DPR RI. Sebab dengan PGIN ini, tidak ada lagi istilah guru negeri maupun guru swasta. Karena pada dasarnya guru mencerdaskan kehidupan bangsa.
Ditambahkan, mereka meminta bantuan DPRD, karena pada Maret 2018 lalu, mereka sudah ke Jakarta, menemui Komisi II, Komisi VIII dan Komisi X DPR RI, menyampaikan aspirasi dan mendapat sambutan positif, sembari menyerahkan berkas dan konsep yang mereka buat untuk memperbaiki nasib mereka.
Ketua Komisi I DPRD Pamekasan, Ismail menyambut baik dan mengucapkan terima kasih pada mereka yang telah menyampaikan aspirasinya pada DPRD.
Sehingga pihaknya tidak akan tinggal diam dan mendukung langkah mereka untuk diperjuangkan.
Dikatakan, sesuai dengan motto Presiden Jokowi yang setiap saat didengung-dengungkan, berupa revolusi mental, maka keberadaan guru madrasah ini harus diberdayakan dan bisa diangkata sebagai ASN.
“Mereka sudah pasti dan jelas selama ini yang dilakukan mengajar untuk memberikan mental yang bagus bagi anak-anak bangsa. Sementgara nasib mereka sendiri tidak bagus. Ini kan bertolak belakang. Karena itu, kami dan teman-teman akan ke pusat, untuk menyuarakan aspirasi mereka,” kata Ismail.
Dijelaskan, langkah yang dilakukan ke pusat yakni, akan menemui menteri agama, menteri aparatur negara dan Komisi II, DPR RI dan Komisi VIII. Bagaimana nasib mereka ini tidak terkatung-katung.
Sebab jika ingin revolusi mental, angkatlah guru madrasah yang sudah bersertifikasi dan inpassing menjadi menjadi ASN. (Surya/Sin)