Diusir Satpol PP, Puluhan PKL di Lamongan Ngotot Minta Perlindungan Lembaga ini, Padahal
Tak bisa mengais rejeki, PKL di Lamongan yang diusir Satpol PP minta perlindungan lembaga ini, meski ...
Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM, LAMONGAN - Puluhan pedagang kaki lima (PKL) di lingkungan Pasar Tingkat Lamongan mendatangi Kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Diperindag) di jalan Panglima Sudirman, Selasa (24/4/2018).
Mereka mengadukan keputusan Satpol PP yang hanya memberi tenggat waktu hanya tujuh hari boleh membuka dagangannya di jalur itu.
Pedagang diberi kesempatan waktu berjualan rerhitung mulai Senin (23/4) hingga Senin (30/4/2018).
"Setelah tanggal itu tidak boleh jualan di jalur itu," ungkap Yamin, salah satu PKL yang tergusur di pelataran Diperindag.
Sebanyak 37 PKL bahkan diwajibkan menandatangani surat pernyataan yang formatnya telah dipersiapkan Satpol PP.
Sikap Satpol ini yang membuat puluhan PKL ini kebingungan untuk mencari pengganti tempat, jika Satpol PP benar-benar menjalankan perintah atasannya.
Isi surat pernyataan itu ditegaskan agar PKL memindahkan atau membongkar tempat usahanya.
Jika dalam peringatan pertama tidak diindahkan, maka akan diluncurkan surat peringatan kedua.
"Jadi, setelah seminggu kita ini sudah tidak boleh berjualan lagi," kata Nurul Faridah, penjual es campur.
Para PKL sangat menyesalkan sikap pemkab yang melarang mereka berjualan di bahu trotoar yang sudah puluhan tahun mereka tempati.
Rata-rata PKL ini sudah menempati hampir 20 tahun, bahkan ada yang lebih.
Selama itu juga, PKL selalu mematuhi aturan dari Satpol. Semisal, larangan berjualan saat penilaian Adipura hingga sepekan setiap tahunnya juga dipatuhi para PKL. Termasuk soal kebersihan.
Para PKL ini sulit membayangkan betapa susahnya jika tidak toleransi lagi dari pemkab.
Mereka berharap, pemkab masih membuka kesempatan bagi PKL untuk berjualan di jalur itu.
Solusinya, mungkin PKL diminta mundur atau dipasukkan ke halaman Pasar Tingkat.
Kalau ada solusi, PKL tidak akan keberatan jika diberlakukan adanya iuran, baik oleh PD Pasar maupun pemkab.
Kedatangan puluhan PKL ke Diperindag untuk meminta adanya kebijakan yang masih menguntungkan PKL.
"Tujuan kami minta pada Dinas Perindag untuk memberi kebijakan agar PKL bisa berjualan di seputar," kata Nurul.
Sementara itu, Kasi Sarana Perdagangan Dalam Negeri Diperindag, M Nur Khoiril Huda kepada perwakilan mengatakan, bahwa sesua keputusan rapat PKL yang ada di jalan Ahmad Yani, di bawah jembatan penyeberangan itu harus dikosongkan.
"Ini putusan rapat daruli forum lantas," katanya.
Kamarin itu memang ditertibkan karena jalan itu sempit, dan dipakai tempat parkir untuk pengunjung pasar juga.
Pihaknya memberikan solusinya, alternatif terbaik itu adalag PKL di relokasi di parkir pasar.
"Kami sarankan untuk paguyuban PKL jalan A. Yani mengajukan permohonan agar bisa menempati lahan parkir pasar," tegasnya.
Permohonannya nanti akan ditujukan ke Bupati. Dan nudah mudahan pihak PD Pasar dan beberapa pihak yang terkait juga bisa menyetujui PKL untuk menempati lokasi tersebut. (Surya/Hanif Manshuri)