Divonis 15 Tahun Penjara, Setya Novanto Sempat Kebingungan, Tangan Istrinya Terkepal Saat Sidang
Mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto divonis 15 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Penulis: Ani Susanti | Editor: Dwi Prastika
TRIBUNJATIM.COM - Mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto divonis 15 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (24/4/2018).
Setya Novanto juta diwajibkan membayar denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Menurut majelis hakim, Setya Novanto terbukti melakukan korupsi proyek e-KTP tahun anggaran 2011-2013.
Baca: Hashtag #TiangListrikBicara Jadi Trending Topik Twitter, Netizen Kritik Keterangan Setya Novanto
"Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 15 tahun," ujar Ketua Majelis Hakim Yanto saat membacakan amar putusan, dikutip dari Tribunnews.
Putusan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yakni 16 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Menurut majelis hakim, hal yang memberatkan putusan adalah tindakan Setya Novanto bertentangan dengan upaya pemerintah yang gencar memberantas korupsi.
Selain itu, korupsi merupakan kejahatan luar biasa.
Baca: Absurd Banget! 10 Hal Aneh di Supermarket ini Bikin Geleng-geleng Kepala, Ada Lemon untuk Jus Jeruk?
Adapun hal yang meringankan adalah terdakwa Novanto berlaku sopan selama persidangan dan sebelumnya tidak pernah dihukum.
Setya Novanto Kebingungan
Sebelumnya, Setya Novanto pun masih bingung dan belum percaya didakwa melakukan intervensi proyek e-KTP dan dituntut 16 tahun penjara oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Tadi pagi, masih terlihat bingung sih. Kenapa bisa? Padahal dia tidak tahu sama sekali dan tidak ikut-ikutan dari proyek itu," kata Kuasa Hukum Novanto, Maqdir Ismail, kepada TribunJakarta (TribunJatim.com Network), Senin (23/4/2018).
Baca: Pelaku Dugaan Pelecehan Wanita Cantik yang Ngadu ke Hotman Paris Terungkap, Pacar Sendiri dan Polisi
Maqdir masih meyakini, selama proses persidangan, hanya saksi pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, yang yang dihadirkan oleh jaksa KPK untuk menguatkan adanya intervensi yang dilakukan oleh Setya Novanto.