Tersangka Penghina Nabi Muhammad adalah Kader Partai, Sekretaris DPD Partai Demokrat: Sudah Dipecat
Tersangka penghina Nabi Muhammad bernama Rendra Hadi Kurniawan (39) telah ditangkap pihak kepolisian.
Penulis: Pradhitya Fauzi | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Pradhitya Fauzi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Tersangka penghina Nabi Muhammad bernama Rendra Hadi Kurniawan (39) telah ditangkap pihak kepolisian.
Usut punya usut, ternyata Rendra adalah mantan anggota Partai Politik (Parpol) Demokrat.
Hal tersebut diketahui dari Kartu Tanda Anggota (KTA) yang dimilikinya.
Sekretaris DPD Partai Demokrat Jatim, Renville Antonio membenarkan hal tersebut saat dihubungi TribunJatim.com.
Baca: 4 Fakta Kasus Video Viral Pria Hina Nabi Muhammad, Ngaku Dapat Bisikan, Ini Potretnya usai Ditangkap
"Benar, dia (Rendra) anggota Partai Demokrat Jatim," terang Renville Antonio melalu telepon seluler, Kamis (26/4/2018) malam.
Renville Antonio mengimbuhkan, keanggotaan Rendra diperoleh lantaran dirinya adalah putra dari kader Partai Demokrat.
"Kalau ibunya itu kan anggota dewan dari Demokrat, putranya jadi anggota ya karena orang tuanya," sambungnya.
Baca: Curiga Ada Kecurangan UNBK Tingkat SMP/MTS, Dinas Pendidikan Surabaya Laporkan Sekolah ke Polisi
Kepada TribunJatim.com, Renville Antonio menuturkan, usai penangkapan yang dilakukan Polda Jatim dengan Polres Mojokerto, Partai Demokrat menyatakan resmi memecat Rendra.
"Kami telah mengeluarkan surat dari DPC berisi pemecatan Rendra, itu telah kami terima, lalu kami teruskan ke Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat, akhirnya DPP resmi memecat yang bersangkutan," beber Renville Antonio.
Menurut Renville Antonio, pemecatan itu bukanlah tanpa sebab.
Renvile mengutarakan bila alasan pemecatan itu mengacu pada kasus yang dialami Rendra.
Baca: Viral! Netizen Tegur Teman Gegara Rekam ‘The Avengers: Infinity War,’ Balasannya Bikin Ikut Emosi
"Surat pemecatan berdasarkan keterangan keluarga bila Rendra dinyatakan gila, sebab untuk menjadi anggota (Partai Demokrat) salah satu syarat yakni sehat jasmani dan rohani, itu syarat DPC," tandas Renville Antonio.
Perlu diketahui, dalam video yang diunggah Rendra berdurasi sekitar tujuh menit di akun Facebook-nya memperlihatkan dirinya lantang menghina nabi umat Islam, Muhammad SAW.
Bahkan, di akun Facebook Rhendra Kurniawan itu, dirinya menuding Nabi Muhammad SAW sebagai pelakor dan berbagai hal buruk lainnya.
Baca: Polsek Tegalsari Beri Pendampingan Sementara Bayi yang Ditelantarkan, Ibu Kandung Terancam Hukuman
Akibat ulahnya, Rendra harus berurusan dengan pihak kepolisian.
Bahkan, Rendra telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penistaan agama.
Yuk follow Instagram TribunJatim.com