Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Lama Dinantikan, Pemerintah Akhirnya Tetapkan Cuti Bersama Lebaran, Catat Tanggal dan Syaratnya

Hore, pemerintah uda menetapkan cuti bersama liburan. Jangan lupa catat tanggalnya supaya tidak ketinggalan

Penulis: Januar | Editor: Januar
Istimewa
Ilustrasi 

Baca: Kerap Dapat Nyinyiran, Shandy Aulia Beri Jawaban untuk 11 Komentar Netizen, Jleb Banget!

8 Syarat yang harus dipenuhi

Puan Maharani menuturkan bahwa keputusan tersebut telah diambil berdasarkan sejumlah pertimbangan dan masukan dari berbagai pihak termasuk pengusaha.

Namun keputusan ini juga dengan syarat pelayanan bagi masyarakat tetap berjalan.

Dilansir dari Banjarmasin Post,
Bagi pegawai BUMN, PNS yang bertugas di hari cuti bersama atau libur lebaran, bisa tetap memberikan pelayanan.

"Tindak lanjut SKB tiga menteri Cuti Lebaran Bersama. Pemerintah telah menetapkan melalui SKB tiga menteri pada April. Pemerintah telah mendengarkan berbagai aspek mulai dari sosial, ekonomi dan lain-lain," ujar Menko PMK Puan Maharani, Senin, 7 Mei 2018.

Baca: Kampanye di Malang, Gus Ipul Diberi Hadiah Khusus dari Wali Band

Pemerintah juga mengeluarkan delapan keputusan.

Pertama, pemerintah akan memastikan pelayanan pada masyarakat tetap berjalan seperti biasa. Seperti rumah sakit, imigrasi, bea cukai, perhubungan dan sebagainya.

Kedua, tiap kementerian atau lembaga akan menugaskan pekerjanya. Ketiga, pegawai negeri sipil (PN) yang bekerja pada saat Lebaran dapat mengajukan cuti di luar itu tanpa mengurangi jatah cutinya.

Keempat, transaksi pasar modal dan bursa akan dibuka pada 20 Juni 2018.

Baca: Jelang Melawan Persebaya, Ini yang Dilakukan Pelatih Madura United

Kelima, cuti bersama di sektor swasta bersifat fakultatif sehingga kesepakatan melibatkan para buruh dan pengusaha.

Keenam, Kementerian Perhubungan akan mengatur sektor pelabuhan agar pelabuhan bisa bekerja pada saat cuti Lebaran.

 Ketujuh, empat menteri koordinator akan mengeluarkan instruksi kepada kementerian atau lembaga terkait untuk melaksanakan penugasan pelayanan publik dan pengaturan pegawai di kementerian/lembaga terkait.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved