5 Fakta Samadikun Hartono, Koruptor BLBI yang Kembalikan Rp 87 Miliar ke Negara Secara Tunai
Samadikun Hartono merupakan terpidana kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI)
Penulis: Pipin Tri Anjani | Editor: Edwin Fajerial
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Pipin Tri Anjani
TRIBUNJATIM.COM - Baru-baru ini, nama Samadikun Hartono menjadi perbincangan hangat publik.
Samadikun Hartono merupakan terpidana kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI)
Sebelumnya, terpidana koruptor BLBI Samadikun Hartono ditangkap setelah menonton F1 di China. Ia ditangkap otoritas China atas koordinasi dengan pemerintah Indonesia. Samadikun kemudian dideportasi ke Indonesia pada 21 April 2016.
Mantan Komisaris Utama PT Bank Modern itu terbukti mengkorupsi dana talangan BLBI dan dihukum 4 tahun penjara.

Selain menjatuhkan hukuman badan, MA menjatuhkan hukuman kepada Samadikun mengembalikan uang yang dikorupsinya.
Samadikun kabur sesaat setelah Mahkamah Agung (MA) memutuskan vonis itu.
Terakhir kali, ia membayar sebesar Rp 1 miliar kepada jaksa pada 20 Maret 2018.
Pembayaran dilakukan di Kejari Jakpus dengan ditransfer.
Hari ini, Kamis (17/5/2018), Samadikun Hartono telah mengembalikan utangnya.
Dikutip dari Tribunnews.com, Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Nirwan Nawawi, mengatakan dari total uang tersebut Samadikun baru membayar sekitar Rp 81 miliar.
Menurut Nirwan, Samadikun akan membayar sisanya yakni sebesar Rp 87 miliar siang ini, Kamis (17/5) secara cash.
"Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat memulihkan keuangan negara dengan menyetorkan uang Rp 87 miliar dari pembayaran uang pengganti terpidana Samadikun Hartono," ujar Nirwan, ketika dikonfirmasi, Kamis (17/5/2018).
Lantas seperti apa sosok Samadikun Hartono?
Dikutip dari berbagai artikel BangkaPos dan Tribun Jabar, berikut beberapa fakta tentangnya.
1. Hanya Lulusan SMA
Samadikun Hartono merupakan pria kelahiran Bone.
Dikutip dari Tribun Jabar, ia lahir pada 4 Februari 1948 dan kini berusia 60 tahun.
Ia menyelesaikan pendidikan terakhirnya SLTA atau SMA.
2. Pengusaha sukses
Samadikun sebenarnya pengusaha sukses, karena dia adalah salah satu pendiri Modern Group.
Gurita bisnis Modern Group di antaranya adalah menjadi distributor Fujifilm, jaringan ritel 7-Eleven.
Samadikun memutuskan masuk bisnis perbankan dengan mendirikan PT Bank Modern, tahun 1989.
Komplek perumahaan Modernland di Tangerang merupakan hasil karya perusahaan Samadikun.
3. Bisnisnya terjerat hutang
Kelahiran bisnis grup Modern sebenarnya tidak dapat dilepaskan dari kiprah Samadikun.
Dialah yang membantu ayahnya, Ho Tjek (Otje Honoris) dalam merintis usaha terutama saat hijrah ke Jakarta.
PT Inti Putra Modern dibentuk menjadi perusahaan induk.
Saat itu, tahun 1971, sang ayah yang sebelumnya merintis usaha di Makassar bersama putra ketiganya itu bersama-sama mendirikan PT Modern Photo Film (MPF) karena berhasil mendapatkan hak sebagai agen resmi produk Fuji Photo Film dari prinsipalnya di Jepang.
Setelah ayahnya meninggal tahun 1982, Samadikun mengambil alih nahkoda perusahaan dengan melibatkan tiga saudara kandungnya, Luntungan Honoris, Sungkono Honoris, dan Siewi Honoris.
Tahun 1989, Samadikus masuk bisnis perbankan dengan mendirikan PT Bank Modern.
Bank inilah yang membuatnya terjerat korupsi BLBI hingga dia mengembat Rp Rp 169 miliar.
Selain Bank Modern, dua anak perusahaannya yakni PT Modern Photo Film dan Modernland Realty, yang bergerak di bidang properti terjerat utang yang sangat besar.
Selanjutnya, hak dagang Fujifilm dijual ke perusahaan lain, yakni Fujifilm Indonesia sejak 18 Agustus 2015 silam.
Sementara 7-Eleven, ritel kenamaan ini berhenti beroperasi di Indonesia mulai 30 Juni 2017 lalu.
Dalam hal perjanjian dengan Fujifilm, Modern Group bahkan harus membayar ganti rugi sampai Rp 229 miliar.
4. Pernah jadi buronan pemerintah
Selama 13 tahun, Samadikus menjadi buronan pemerintah Indonesia.
Ia dinyatakan berasalah oleh Majelis Kasasi pada 23 Mei 2003.
Mantan Presiden Komisaris PT Bank Modern Tbk itu terbukti menyalahgunakan dana BLBI dari pemerintah tahun 1998 untuk menyelamatkan Bank Modern.
Saat akan dieksekusi oleh Kejaksaan, Samadikun justru kabur ke Jepang dengan alasan izin berobat.
Namun, ia tak pernah kembali ke tanah air.
5. Memiliki 5 kewarganegaraan
Lantaran menjadi buronan, Samadikun melarikan diri ke beberapa negara.
Ia memiliki banyak paspor dengan identitas yang berbeda.
Menurut ZKepala Badan Intelejen Negara (BIN) saat itu, Sutiyoso, paspor negara yang dimiliki Samadikun di antaranya Gambia dan juga Dominika.
Masing-masing paspor itu bahkan dibuat Samadikun dengan identitas dan nama yang berbeda.