Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Viral, Terungkap Nasib Terkini Pemuda yang Ancam Tembak Jokowi usai Minta Maaf dan Diamankan Polisi

Media sosial dihebohkan dengan beredarnya video seorang remaja yang menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi). Video itupun viral.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Dwi Prastika
instagram
Pemuda penghina Jokowi 

TRIBUNJATIM.COM - Media sosial dihebohkan dengan beredarnya video seorang remaja yang menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Rabu (23/5/2018).

Video tersebut diunggah oleh akun Instagram bernama @jojo__ismyname.

Dalam video itu, terlihat remaja pria yang bertelanjang dada berteriak-teriak sambil memegang foto Presiden Jokowi.

Tak membutuhkan waktu yang lama, video itu pun langsung menjadi viral di media sosial.

Pemuda yang hina Jokowi
Pemuda yang hina Jokowi ()

Dalam video berdurasi 19 detik ini terdengar banyak ancaman yang dilayangkan remaja itu.

Remaja yang berkacamata itu mengatakan ia akan menembak Presiden Jokowi.

Baca: Diisukan Selingkuh, Fadli Zon Bantah dan akan Tempuh Jalur Hukum, ‘Manusia dan Sumbernya Tak Jelas

Tak hanya itu, remaja ini juga berani menyebut Presiden Jokowi gila dan mengancam akan membakar rumah sang Presiden.

Ia juga menantang Presiden Jokowi untuk menemuinya.

S pelaku yang menghina Presiden Jokowi lewat video.
S pelaku yang menghina Presiden Jokowi lewat video. (Wartakota)

Akhirnya pihak kepolisian telah mengamankan remaja yang berinisial S tersebut.

Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono.

Baca: Asyik, Xiaomi Redmi S2 Sudah Bisa Dibeli Hari ini, Intip 7 Keunggulannya yang Wajib Kamu Tahu!

"Tadi anggota sudah di depan rumahnya di Kembangan, Jakarta Barat. Kami bawa tapi beda kendaran, datang ke sini (Polda Metro Jaya)," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Rabu (23/5/2018).

S diketahui masih berumur 16 tahun.

Argo juga menjelaskan bahwa pihaknya langsung melakukan interogasi dan pemeriksaan pada pelaku.

Pelaku masih di bawah umur dan apa yang ia lakukan adalah sebuah kenakalan remaja.

Baca: Ibu Hajar Anaknya Gara-gara Suami Selingkuh Jadi Viral, Kondisi Bocah 3 Tahun Saat ini Bikin Pilu

S mengaku hanyalah bercanda saja dan untuk lucu-lucuan.

"Jadi yang bersangkutan hanya bercanda ya. Jadi intinya dia hanya lucu-lucuan dengan teman-temannya untuk berlomba itu. Artinya bahwa dia ingin mengetes apakah polisi mampu menangkap," ujar Argo.

Permintaan Maaf

Setelah viral dan diusut polisi, pada akhirnya video permintaan maafnya pun muncul di tengah publik dan disebarkan berbagai akun gosip Instagram.

Dalam video berdurasi 55 detik itu terlihat orang tua pelaku mengakui kesalahan anaknya dan meminta maaf.

Baca: Prediksi Madura United Vs Persebaya Surabaya, Memburu Kemenangan di Derbi Suramadu Jilid Tiga

Dia menegaskan, tak ada niat buruk anaknya untuk menghina Jokowi.

"Saya sebagai orang tua mengakui kenakalan anak kami yang baru berusia 16 tahun. Tidak ada niatan untuk menghina bapak Presiden Jokowi. Kenakalan anak kami ini semata-mata untuk menguji kemampuan pihak kepolisian. Pada kesempatan ini saya ortu mohon maaf kepada bapak presiden Jokowi dan seluruh masyarakat Indonesia," kata orang tua pelaku.

S dan orang tuanya meminta maaf
S dan orang tuanya meminta maaf (instagram.com)

Nasib S Kini

Dilansir dari Tribunnews, S tampaknya tak akan menjalani proses pidana, dan perkara ini bisa diselesaikan di luar persidangan.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto mengatakan lantaran pelaku yang masih di bawah umur, maka dapat diselesaikan di luar persidangan.

Baca: Tak Lagi Eksis, Begini Nasib Duo Yangseku-Adik Pasha Ungu setelah Menikah, Penampilannya Beda Banget

"Penanganan terhadap anak itu bisa diversi (penyelesaian perkara di luar persidangan)," ujar Ari usai acara buka puasa bersama di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (24/5/2018).

Berdasarkan penuturan Ari, memang terdapat Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Jenderal bintang tiga itu juga menjelaskan jika pelaku masih di bawah umur dan berstatus pelajar.

Baca: Dulu Kerap Kritik Jokowi dan Kini Masuk Istana Kepresidenan, Intip 6 Fakta Ali Mochtar Ngabalin

Namun, Ari enggan berkomentar lebih lanjut terkait proses ataupun hal yang terkait dengan S.

"Memang ada UU Perlindungan Anak, kita tidak akan laksanakan hukuman kecuali ancaman hukuman di atas 5 tahun," kata Komjen Ari Dono, dikutip dari Tribunnews.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved