Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Fakta Sidang Pembacaan Vonis Bos First Travel, Hukuman Penjara Hingga Reaksi Terdakwa

Kasus First Travel memasuki tahap sidang putusan hukuman pada Selasa Rabu (30/5/2018) di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat.

Penulis: Pipin Tri Anjani | Editor: Anugrah Fitra Nurani
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Terdakwa penipuan First Travel, dari kiri ke kanan: Andika Surachman (tersenyum), Anniesa Hasibuan, dan Kiki 

Di hadapan majelis hakim, Andika maupun Anniesa mengaku tidak mengajukan banding terkait vonis yang dijatuhkan kepada mereka.

"Saya menolak banding," kata Andika di dalam ruang persidangan dikutip dari Kompas.com

Namun demikian, di luar ruang persidangan, Andika menyatakan dirinya dan Anniesa akan mengajukan banding atas hukuman penjara tersebut. "Kami pasti akan ajukan banding," sebut Andika.

(Sebelum Bom Thamrin, Aman Abdurrahman Pernah Tulis Seruan Mengerikan di Sosmed, Kini Semua Terbukti)

(Hadiri Acara Syukuran Rumah Baru Karyawannya, Sikap Ashanty kepada Warga Bikin Netizen Kagum)

5. Gerak-gerik Bos First Travel Jelang Vonis Tuntutan

Menjelang sidang vonis tuntutan, Andika tampak tersenyum lebar saat tiba di pengadilan.

Pantauan TribunJakarta.com, Andika Surachman, Anniesa Hasibuan, dan Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki, tiba di PN Depok sekitar pukul 09.25 WIB, dengan menaiki mobil tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok.

Andika yang pertama turun pertama dari mobil tahanan, tampak tersenyum kepada wartawan yang telah menunggunya.

Sedangkan Anniesa dan Kiki tampak tertunduk diam seperti di sidang sebelumnya.

(Gerebek Rumah di Wisma Tropodo Sidoarjo, Densus 88 Anti Teror Amankan IB)

(Terduga Teroris Kembali Ditangkap di Sidoarjo, Warga: Dia Ketua RT)

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved