Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Terpopuler

4 Surat Wasiat Siswi 16 Tahun sebelum Bunuh Diri hingga Wanita Diajak Bos ke Hotel Gegara Ingin THR

Siswi yang baru lulus SMP tahun ini ditemukan tewas dengan cara gantung diri di pintu kamar kos di Kota Blitar.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Dwi Prastika
Kolase
Berita terpopuler TribunJatim.com, Rabu (30/5/2018) 

Entah firasat atau bukan Choirul menceritakan selama ia bekerja ngojek online, ia merasa berat meninggalkan rumah kosnya.

Baca: Ibu Hamil Lompat & Bayi Dilempar Lewat Jendela Rumah Kos Terbakar di Surabaya, ini Wujud & Ukurannya

Pria asal Pamekasan tersebut bercerita sambil menitikkan air mata.

"Nggak tahu ya. Kok tiba-tiba ada beban pikiran selama bekerja," ujar Choirul Anam dengan menitikan air mata, Selasa (29/5/2018).

Setelah dua jam berangkat ngojek, tiba-tiba ia ditelepon Suparman, mertuanya.

Ia mendapat kabar bahwa rumah kosnya terbakar.

Baca: Jadi Tamu Pertama Variety Show, JBJ Beri Hadiah Khusus Penggemar, Ssstt Bakal Bongkar Rahasia Lho

Tak pikir panjang ia langsung bergegas pulang.

“Saya dikabari kalau istri dan anak ikut terbakar, rasanya sangat sedih,” ujarnya yang didampingi driver ojek online yang datang ke kamar jenazah RSUD Dr Soetomo.

3. Terintimidasi dan Bantah Pakai Uang Jemaah, Ini 5 Pengakuan Bos Travel Usai Divonis 20 Tahun Penjara

Bos First Travel Anniesa Hasibuan dan Kiki Hasibuan
Bos First Travel Anniesa Hasibuan dan Kiki Hasibuan (Tribunnews.com/Fransiskus Adhiyuda)

Terdakwa kasus First Travel Andika Surachman, Anniesa Hasibuan, dan Siti Nuraida Hasibuan alias Kiki Hasibuan jalani sidang vonis hukuman pada Rabu (30/5/2018).

Pasangan suami istri bos First Travel, Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan oleh Hakim Ketua Sobandi divonis 20 dan 18 tahun penjara.

Baca: Dirias Ivan Gunawan, Penampilan Evelyn Berubah Drastis, Dikira Ayu Ting Ting sampai Mulan Jameela

Tak hanya tuntutan hukuman penjara, suami istri bos First Travel ini juga harus membayar denda denda Rp 10 miliar, dan subsider 8 bulan kurungan penjara.

Sedangkan Direktur Keuangan sekaligus Komisaris biro perjalanan umrah PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki divonis 15 tahun penjara.

Selain hukuman penjara, Kiki juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 5 miliar.

Bila denda tidak dibayarkan, maka diganti dengan 8 bulan kurungan.

Usai divonis hukuman 20 tahun penjara, para bos First Travel memberikan beberapa pengakuannya.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved