Aksi KPK di Jatim
Wali Kota Blitar Samanhudi yang Suka Tebar Uang di Jalan Kini Diburu KPK
KPK telah mengultimatum Samanhudi Anwar untuk menyerahkan diri, kalau tidak akan dikenai upaya paksa.
Penulis: Samsul Hadi | Editor: Adi Sasono
Seperti orang tuanya, dia dikenal sebagai tokoh Nahdlatul Ulama (NU) di daerahnya.
Samanhudi juga tercatat pernah menimba ilmu di Pondok Pesantren Kedungdung, Bangkalan.
Di bawah pemerintahannya, Kota Blitar mendapat penghargaan sebagai kota dengan laporan keuangan terbaik pada 2014.

Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Wakil Presiden Boediono kepada Samanhudi di Gedung Danapala Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta.
Sebelum itu, Kota Blitar di bawah kepemimpinannya juga meraih penghargaan Inovasi Manajemen Perkotaan (IMP) Award 2013 dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk bidang sanitasi sektor air limbah.
Pada waktu itu, Kota Blitar bersama Kota Payakumbuh, Kota Banjarmasin, Kota Denpasar, Kota Surakarta, dan Kota Jambi dinobatkan menjadi kota-kota yang sukses menjalankan Program Pembangunan Sektor Sanitasi Indonesia (ISSDP) Tahap I (2006-2007).
Pada Sabtu (26/08/2017) Wali Kota Blitar Samanhudi Anwarmeneruskan kegemarannya menyebar uang pada khalayak ramai.
Kali ini, dia melakukannya saat mengikuti arak-arakan karnaval dalam rangka peringatan 72 tahun kemerdekaan Indonesia di KotaBlitar, Sabtu (26/08/2017).
Sebagaimana terlihat dalam video di atas, banyak orang berebut uang ketika wali kota dari PDI Perjuangan itu membagikan uang.
Dampaknya, ada anak kecil yang nyaris terinjak-injak.
Beruntung, anak kecil itu didampingi lelaki dewasa yang kemungkinan ayahnya, bocah tersebut segera terselamatkan.
Anak kecil lain ada yang mendapatkan uang sampai Rp 80.000 tetapi terlihat masih kurang sehingga terus mengikuti mobil Samanhudi.
Tujuannya, lebih cepat menyambar ketika uang disebar.
Kronologi OTT KPK terhadap Wali Kota Blitar dan Bupati Tulungagung
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo (SM) dan Walikota Blitar M Samanhudi Anwar (MSA) sebagai tersangka.