Aksi KPK di Jatim
Wali Kota Blitar Samanhudi yang Suka Tebar Uang di Jalan Kini Diburu KPK
KPK telah mengultimatum Samanhudi Anwar untuk menyerahkan diri, kalau tidak akan dikenai upaya paksa.
Penulis: Samsul Hadi | Editor: Adi Sasono
Status itu disematkan kepada keduanya, terkait kasus suap pengadaan barang dan jasa.
SM diduga menerima suap sejumlah Rp 1 miliar terkait fee proyek-proyek pembangunan infrastruktur peningkatan jalan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tulungagung.
Sedangkan, MSA diduga menerima suap sejumlah Rp 1,5 miliar terkait terkait ijon proyek pembangunan sekolah lanjutan pertama di Blitar dengan nilai kontrak senilai Rp 23 miliar.
Selain menetapkan SM dan MSA, KPK juga menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka, yakni Kepala Dinas PUPR Tulungagung Sutrisno (SUT) dan kontraktor Susilo Prabowo (SP).
Serta tiga pihak swasta, Bambang Purnomo (BP), Agung Prayitno (AP), dan Andriani (AND), istri SP.
"Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, KPK melakukan serangkaian penyelidikan dan melakukan tangkap tangan pada Rabu 6 Juni 2018 di Blitar dan Tulungagung," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di kantornya, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (8/6/2018) dini hari.
Saut menjelaskan, sekitar pukul 17.00 WIB, AP menerima uang sebesar Rp 1 miliar dari SP melalui AND di kediamannya.
Setelah menerima uang, AP meninggalkan kediaman SP.
Kemudian saat itu juga, tim penyidik mengamankan AP dan di depan rumah SP bersama uang Rp1 miliar yang dimasukkan ke dalam kardus. AND pun turut diamankan.
Sebelumnya pada hari yang sama sekitar pukul 16.30 WIB, SP meninggalkan rumah untuk mengambil uang sebesar Rp1,5 miliar untuk diberikan kepada BP di sebuah toko di Blitar.
Sekitar pukul 17.10 WIB SP kembali ke rumah. Kemudian pada pukul 18.00 WIB BP tiba di rumah SP membawa uang Rp1,5 miliar tersebut.
Tim penyidik kemudian membawa SP, BP, dan AND ke Polres Blitar untuk pemeriksaan awal.
Setelah itu, AP dibawa menuju Pendopo Pemkab Tulungagung dan mengamankan SUT pada pukul 17.39 WIB. Mereka berdua juga dibawa menuju Polres Blitar.
Namun hingga saat ini, SM dan MSA belum menyerahkan diri ke KPK. Agus menghimbau agar keduanya kooperatif.
"Saya minta kepada Bupati Tulungagung dan Walikota Blitar agar segera menyerahkan diri. Kalau tidak nanti akan ada upaya paksa," tegas Agus.
Baca: Hilang dari Layar Kaca, Siapa Sangka 3 Artis Cilik Era 90-an Ini Sukses Jadi Dokter, Tebak Siapa?
Baca: Tajir Melintir, Harga Tas Krisdayanti saat Umrah Bisa Buat Beli 2 Rumah Beserta Isinya, Lihat Nih!
Baca: Pria Beristri Rekam Adegannya Saat Memperkosa Bidan Sebanyak 5 Kali, Terungkap Modus dan Alasannya