Aksi KPK di Jatim
Wali Kota Blitar Samanhudi yang Suka Tebar Uang di Jalan Kini Diburu KPK
KPK telah mengultimatum Samanhudi Anwar untuk menyerahkan diri, kalau tidak akan dikenai upaya paksa.
Penulis: Samsul Hadi | Editor: Adi Sasono
Surya/ Samsul Hadi
Para PNS di lingkungan Pemkot Blitar melakukan halal bi halal dengan Wali Kota Blitar, Samanhudi, Senin (3/7/2017). Pada hari pertama kerja ini pelayanan publik di lingkungan Pemkot Blitar belum aktif.
Dalam kasus ini, SP disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun juncto pasal 65 KUHPidana.
Sementara MSA, SM, AP, BP, dan SUT disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(*)
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Samanhudi Anwar, Wali Kota Blitar yang Hobi Sebar Duit di Jalan dan Kini Buron KPK
Berita Terkait