Aksi KPK di Jatim
Wali Kota Blitar Samanhudi yang Suka Tebar Uang di Jalan Kini Diburu KPK
KPK telah mengultimatum Samanhudi Anwar untuk menyerahkan diri, kalau tidak akan dikenai upaya paksa.
Penulis: Samsul Hadi | Editor: Adi Sasono
TRIBUNJATIM.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Wali Kota Blitar Muhammad Samanhudi Anwar sebagai tersangka terkait kasus suap proyek infrastruktur di daerah itu, Jumat (8/6/2018) dinihari.
Samanhudi Anwar dinyatakan KPK masih buron karena saat OTT (operasi tangkap tangan) berlangsung, dia meninggalkan rumah dinasnya.
KPK telah mengultimatum Samanhudi Anwar untuk menyerahkan diri, kalau tidak akan dikenai upaya paksa.
Samanhudi Anwar sebenarnya adalah sosok yang dicintai warga Blitar.
Baca: Hilang dari Layar Kaca, Siapa Sangka 3 Artis Cilik Era 90-an Ini Sukses Jadi Dokter, Tebak Siapa?
Ia dikenal merakyat dan punya hobi unik sebar duit di jalanan saat ada acara-acara yang melibatkan banyak massa.
Samanhudi lahir di Blitar pada 8 Oktober 1957.

Dia tercatat menjabat wali kota di daerah itu selama dua periode, yakni dari 2010-2015 dan 2016-sekarang.
Sebelumnya, politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu juga pernah menjabat ketua DPRD Kota Blitar.
Periode pertamanya menjadi wali kota dimulai setelah dia memenangkan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) Blitar 2010 lewat dukungan PDIP dan PKB.
Samanhudi yang ketika itu berpasangan dengan Purnawan Buchori berhasil mengalahkan empat pasangan kandidat lainnya, yaitu Anang Triono–Bambang Gunawan yang diusung Partai Golkar, Partai Kebangkitan Nasional Ulama, dan Partai Hanura; Heru Sunaryanta-Sholih Muadi yang diusung Partai Demokrat; Hendro Ermono-Azhar Anwar yang diusung PPP dan PKS, dan; Zaenudin-Masrukin dari jalur perseorangan (independen).
Selanjutnya, periode keduanya menjabat wali kota Blitar dimulai sejak 17 Februari 2016.
Sebagai petahana, Samanhudi dan pasangannya, Santoso, berhasil memenangkan Pilkada Kota Blitar 2015 dengan perolehan 67.934 suara.
Ketika itu, dia kembali maju di pilkada lewat dukungan mayoritas partai politik yaitu PDIP, Partai Nasdem, Partai Gerindra, PKS, Partai Golkar, Partai Hanura, PAN, dan Partai Demokrat.
Sementara, kandidat pesaingnya, Mochsin-Dwi Sumardianto—yang maju lewat jalur perseorangan—hanya meraup 5.683 suara dalam rekapitulasi yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Blitar.
Keluarga Samanhudi berasal dari Desa Alas Raje, Blega, Kabupaten Bangkalan Madura.
Seperti orang tuanya, dia dikenal sebagai tokoh Nahdlatul Ulama (NU) di daerahnya.
Samanhudi juga tercatat pernah menimba ilmu di Pondok Pesantren Kedungdung, Bangkalan.
Di bawah pemerintahannya, Kota Blitar mendapat penghargaan sebagai kota dengan laporan keuangan terbaik pada 2014.

Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Wakil Presiden Boediono kepada Samanhudi di Gedung Danapala Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta.
Sebelum itu, Kota Blitar di bawah kepemimpinannya juga meraih penghargaan Inovasi Manajemen Perkotaan (IMP) Award 2013 dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk bidang sanitasi sektor air limbah.
Pada waktu itu, Kota Blitar bersama Kota Payakumbuh, Kota Banjarmasin, Kota Denpasar, Kota Surakarta, dan Kota Jambi dinobatkan menjadi kota-kota yang sukses menjalankan Program Pembangunan Sektor Sanitasi Indonesia (ISSDP) Tahap I (2006-2007).
Pada Sabtu (26/08/2017) Wali Kota Blitar Samanhudi Anwarmeneruskan kegemarannya menyebar uang pada khalayak ramai.
Kali ini, dia melakukannya saat mengikuti arak-arakan karnaval dalam rangka peringatan 72 tahun kemerdekaan Indonesia di KotaBlitar, Sabtu (26/08/2017).
Sebagaimana terlihat dalam video di atas, banyak orang berebut uang ketika wali kota dari PDI Perjuangan itu membagikan uang.
Dampaknya, ada anak kecil yang nyaris terinjak-injak.
Beruntung, anak kecil itu didampingi lelaki dewasa yang kemungkinan ayahnya, bocah tersebut segera terselamatkan.
Anak kecil lain ada yang mendapatkan uang sampai Rp 80.000 tetapi terlihat masih kurang sehingga terus mengikuti mobil Samanhudi.
Tujuannya, lebih cepat menyambar ketika uang disebar.
Kronologi OTT KPK terhadap Wali Kota Blitar dan Bupati Tulungagung
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo (SM) dan Walikota Blitar M Samanhudi Anwar (MSA) sebagai tersangka.
Status itu disematkan kepada keduanya, terkait kasus suap pengadaan barang dan jasa.
SM diduga menerima suap sejumlah Rp 1 miliar terkait fee proyek-proyek pembangunan infrastruktur peningkatan jalan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tulungagung.
Sedangkan, MSA diduga menerima suap sejumlah Rp 1,5 miliar terkait terkait ijon proyek pembangunan sekolah lanjutan pertama di Blitar dengan nilai kontrak senilai Rp 23 miliar.
Selain menetapkan SM dan MSA, KPK juga menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka, yakni Kepala Dinas PUPR Tulungagung Sutrisno (SUT) dan kontraktor Susilo Prabowo (SP).
Serta tiga pihak swasta, Bambang Purnomo (BP), Agung Prayitno (AP), dan Andriani (AND), istri SP.
"Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, KPK melakukan serangkaian penyelidikan dan melakukan tangkap tangan pada Rabu 6 Juni 2018 di Blitar dan Tulungagung," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di kantornya, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (8/6/2018) dini hari.
Saut menjelaskan, sekitar pukul 17.00 WIB, AP menerima uang sebesar Rp 1 miliar dari SP melalui AND di kediamannya.
Setelah menerima uang, AP meninggalkan kediaman SP.
Kemudian saat itu juga, tim penyidik mengamankan AP dan di depan rumah SP bersama uang Rp1 miliar yang dimasukkan ke dalam kardus. AND pun turut diamankan.
Sebelumnya pada hari yang sama sekitar pukul 16.30 WIB, SP meninggalkan rumah untuk mengambil uang sebesar Rp1,5 miliar untuk diberikan kepada BP di sebuah toko di Blitar.
Sekitar pukul 17.10 WIB SP kembali ke rumah. Kemudian pada pukul 18.00 WIB BP tiba di rumah SP membawa uang Rp1,5 miliar tersebut.
Tim penyidik kemudian membawa SP, BP, dan AND ke Polres Blitar untuk pemeriksaan awal.
Setelah itu, AP dibawa menuju Pendopo Pemkab Tulungagung dan mengamankan SUT pada pukul 17.39 WIB. Mereka berdua juga dibawa menuju Polres Blitar.
Namun hingga saat ini, SM dan MSA belum menyerahkan diri ke KPK. Agus menghimbau agar keduanya kooperatif.
"Saya minta kepada Bupati Tulungagung dan Walikota Blitar agar segera menyerahkan diri. Kalau tidak nanti akan ada upaya paksa," tegas Agus.
Baca: Hilang dari Layar Kaca, Siapa Sangka 3 Artis Cilik Era 90-an Ini Sukses Jadi Dokter, Tebak Siapa?
Baca: Tajir Melintir, Harga Tas Krisdayanti saat Umrah Bisa Buat Beli 2 Rumah Beserta Isinya, Lihat Nih!
Baca: Pria Beristri Rekam Adegannya Saat Memperkosa Bidan Sebanyak 5 Kali, Terungkap Modus dan Alasannya
Dalam kasus ini, SP disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun juncto pasal 65 KUHPidana.
Sementara MSA, SM, AP, BP, dan SUT disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(*)
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Samanhudi Anwar, Wali Kota Blitar yang Hobi Sebar Duit di Jalan dan Kini Buron KPK