Hina Presiden Jokowi dan Ahok, Begini Perlakuan yang Bakal Diterima Ustaz Alfian Tanjung di Penjara
Ustaz Alfian Tanjung dijebloskan ke penjara karena hina Presiden Jokowi. Begini perlakuan yang yang akan diterimanya
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Januar
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Ustad Alfian Tanjung, akan menjalani hukuman di Lapas Kelas 1 Surabaya, setelah kedatangannya dari Jakarta pada Senin, (11/6/2018) pagi tadin
Ia akan menjalani eksekusi di Lapas tersebut setelah terjerat kasus ujaran kebencian terhadap Joko Widodo dan Basuki Tjahja Purnama atau Ahok pada tahun lalu.
Kasi Pidana Umun (Pidum) Tanjung Perak, Antin Laranono mengatakan, Alfian harus menjalani hukuman selama dua tahun, pasca Mahkamah Agung (MA), menolak kasasi atas kasus tersebut.
"Terdakwa Alfian dieksekusi karena kasasinya ditolak oleh MA. Putusan atas kasasi itu turun pada 7 Juni kemarin," jelasnya melalui via telefon.
Baca: Berduaan di Rumah Janda Saat Bulan Ramadan, PNS Digerebek Warga, Simak Pengakuannya di Depan Istri
Alfian Tanjung divonis dua tahun dalam kasus melanggar pasal 16 jo pasal 4 huruf b butir 2 UU No 40/2008 tentang Penghapusan Ras dan Etnis.
Sebelum di tingkat kasasi, majelis hakim PN Surabaya memutus bersalah dengan vonis dua tahun penjara terkait kasus ujaran kebencian saat memberikan ceramah di sebuah masjid di Surabaya pada Februari 2017.
Alfian kemudian banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya, namun majelis hakim tetap menguatkan vonis PN, yakni dua tahun. Begitu pula ketika kasasi, hakim agung tetap memberi putusan dua tahun penjara potong masa tahanan.
"Alfian di Jakarta karena tersangkut perkara berbeda. Karena salinan putusan MA sudah turun, maka dia kami bawa dan eksekusi ke Sidoarjo,” terangnya.
Baca: Bola Bertema Piala Dunia Ini Jadi Viral, Netizen Sampai Diminta Tak Menendangnya Saat Membeli
Anton dan JPU Kejari Perak berangkat ke Jakarta untuk menjemput Alfian Tanjung. Kemudian sekira pukul 05.00 WIB, mereka membawa dosen Universitas Muhammadiyah Prof Hamka ke Bandara Soekarno Hatta dengan dikawal polisi Mako Brimob Kelapa Dua Depok. Sesampai di Bandara Juanda sekira pukul 06.30 WIB, Alfian dibawa ke Polda Jatim untuk dilakukan pemeriksaan badan dan barang bawaan.
"Di Polda Jatim untuk proses administrasinya,” katanya.
Barulah sekira pukul 09.00 WIB, Alfian diberangkatkan ke Lapas Porong untuk dilakukan eksekusi. Proses eksekusi di Lapas Porong berjalan hingga sekira pukul 12.00 WIB.
"Pemilihan tempat di Lapas Porong karena melihat kapasitas untuk narapidana yang masih layak. Kalau Rutan Medaeng itu khusus untuk tahanan dan sifatnya sementara,” pungkasnya.
Baca: Lama Tak Terdengar Kabar, Dimas Kanjeng Kembali Muncul, Pamerkan Uang Segepok Sampai Sebut Teroris
Perlakuan yang akan diterima Alfian Tanjung
Lapas Kelas I Surabaya di Porong menerima eksekusi atas nama Alfian Tanjung yang merupakan terpidana kasus ujaran kebencian.
Meski mendapat perhatian publik yang sangat besar, pihak Lapas Kelas I Surabaya mengaku akan memperlakukan Alfian sama dengan penghuni lainnya. Senin, (11/6/2018).
Hal tersebut diungkapkan Kalapas Kelas I Surabaya Pargiyono.
Menurutnya, pihaknya membenarkan telah menerima pelimpahan Alfian. Pelimpahan tersebut dilaksanakan sekitar pukul 10.00 pagi tadi.
Baca: Cak Imin Yakin Safari C1nta Mampu Dongkrak PKB ke 3 Besar
Dengan pengawalan ketat dari gabungan pihak kepolisian dan kejaksaan, Alfian digiring masuk ke dalam Lapas. Sama seperti penghuni baru lainnya, Alfian harus melewati pemeriksaan fisik dan barang bawaan terlebih dahulu.
"Setelahnya kami lakukan pendataan untuk proses registrasi dan terakhir diserahkan kepada Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas," ujar Pargiyono.
Meski disorot oleh berbagai kalangan, dirinya mengaku tidak akan memberikan perlakuan khusus kepada Alfian. Sama seperti narapidana lain, Alfian akan mengikuti masa orientasi selama 1-2 minggu ke depan.
"Sama seperti penghuni baru yang lain, Alfian akan dimasukkan ke blok karantina terlebih dahulu," lanjutnya.
Baca: Maksudnya Bela Amien Rais yang Sering Kritik Pemerintah, Fahri Hamzah Terdiam Kena Komentar Netizen
Pargiyono berharap, Alfian bisa kooperatif selama di dalam Lapas. Termasuk bisa bergaul dengan siapa saja. Sehingga hal tersebut akan memudahkan pihaknya dalam melakukan pembinaan.
Perlu diketahui bahwa setelah kasasi kasusnya ditolak Mahkamah Agung, Alfian dipindahkan dari Rutan Mako Brimob menuju Lapas Kelas I Surabaya di Porong.
Baca: Artis Ini Mantab Tutup Terus Auratnya Usai Dapat 1 Pertanyaan, Ustaz Abdul Somad Bocorkan Kisahnya
Alfian dibawa menggunakan bus tahanan Kejari Tanjung Perak. Alfian dibawa dengan pengawalan ketat dari Polda Jatim dan Polresta Sidoarjo. Pemandangan ini juga tak lepas dari sorot media. Belasan awak media melakukan peliputan menunggu sejak pagi buta.