Ancam Satpam Perumahan di Daerah Karangpilang Surabaya Pakai Parang, Pemuda Ini Masuk Bui
Kejadian berawal ketika warga Jalan Kedurus Gg 2 Karangpilang Surabaya ini memasuki area perumahan mengendarai motor.
Penulis: Fatkhul Alamy | Editor: Edwin Fajerial
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Agus Santoso harus berurusan dengan unit Reskrim Polsek Karangpilang.
Pemuda berusia 25 tahun ini mengancam satpam perumahan Gunung Sari Indah, blok SS Karangpilang, Surabaya pakai senjata tajam.
Kejadian berawal ketika warga Jalan Kedurus Gg 2 Karangpilang Surabaya ini memasuki area perumahan mengendarai motor sekitar jam 22.30 WIB.
Saat itu oleh satpam, Suroyadi dan Herman, ditegur agar memperlambat laju motor karena memasuki perumahan dan sudah malam.
"Pada saat pelaku ini keluar perumahan diberhentikan oleh korban dan menegurnya dengan cara yang sopan agar masuk perumahan tidak ngebut," sebut Iptu Marji Wibowo, Kanit Reskrim Polsek Karangpilang, Senin (18/6/2018).
( Alami Penyakit Ini, Pengancam Kapolres Malang Kota Diserahkan ke Dinsos Kota Malang )
Saat itu juga pelaku ini meminta maaf dan pergi, namun sambil mengejek kedua korban sambil membleyerkan sepeda motornya.
Lalu, sekitar 15 menit kemudian pelaku ini datang lagi bersama temannya dengan mengendarai motor Honda Vario dan berhenti sekitar berjarak 10 meter dari pos penjagaan.
Pelaku turun dari motor dan menghampiri kedua korban sambil mengambil pedang yang disembunyikan di dalam balik celananya.
"Begitu dekat korban, pelaku mengarahkan pedang tersebut kepada kedua korban dan secara reflek korban menghindar sambil berteriak meminta tolong," terang Marji Wibowo.
Karena takut dimassa, akhirnya kedua pelaku kabur.
( Berteduh, Sejoli Dituduh Berbuat Mesum, Ceweknya Diancam Diperkosa hingga Diminta Lakukan Hal Ini )
"Satu pelakunya kita bekuk di Minggu (17/6/2018), begitu menerima laporan dari korban," imbuh Marji.
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti, parang panjang kurang lebih 40 cm.
Pelaku dijerat perkara membawa senjata tajam tanpa ijin atau ancaman kekerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 UU RI tahun 1951 Jo Pasal 335 KUHP. (Surya/Fatkhul Alamy)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/pengancam-satpam-di-gunung-sari-indah-surabaya-agus-santoso_20180618_192619.jpg)