Sekilas Mie Instan Ini Tampak Biasa, Tapi Ternyata Dibuat dari Bahan yang Berbahaya Untuk Kesehatan
Sekilas mie instan ini tampak tak bermasalah. Tapi siapa sanga, mie ini justru terbuat dari bahan yang berbahaya.
Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Januar
Sudah lebih dari satu tahun
Lebih dari satu tahun Susanto (38) melakoni bisnis ilegal yaitu pengemasan ulang mie instan kedaluwarsa (Repacking) di sebuah gudang Desa Kembangsri Kecamatan Ngoro Kabupaten Mojokerto.
Dia tertangkap basah oleh anggota Satgas Pangan Satreskrim Polres Mojokerto ketika melakukan aktivitas produksi yakni menyadur ulang mie instan dalam kemasan untuk dijadikan produk Aspal (Asli tapi palsu).
Kapolres Mojokerto AKBP Leonardus Simarmata menjelaskan tersangka mendapat bahan baku mie instan dalam kemasan yang telah kedaluwarsa itu dari distributor di kawasan Bekasi Jawa Barat yang disimpan di gudang Tangerang.
Ada juga bahan baku mie kedaluwarsa diperoleh dari distributor di Pasuruan.
Baca: 4 Fakta Baru Video Panas yang Disebut Mirip Aura Kasih, Terungkap Penjelasan Pakar Telematika
"Bahan baku mie Repacking ini berasal mie instan dari berbagai merek lokal dan impor bahkan ada yang dibuat di Indonesia dipasaran ke luar negeri," ujarnya, Jumat (22/6/2018).
Pengamatan di lokasi penggerebekan polisi menyita puluhan jenis mie instan dari berbagai merek mulai dari mie bungkus lokal merek tersohor dan mie instan impor.
Adapun bahan baku yang disita yakni tiga cup mie merek IMEE, satu mie kering merek Sukaku, mie Sarimi, Indomie, Gekikara ramen, bihun Zenpasta Shirataki dan sejumlah bungkusan plastik berukuran besar berisi mie merek Cap Bunga Terompet.
Tersangka memakai alat sederhana untuk memproduksi repacking mie instan kedaluwarsa ini.
Baca: Hilang Sehari Sebelum Lebaran, Bocah Ini Ditemukan di Sumur, Kondisinya Bikin Tetangga Terkejut
Dia memberi lebel super mie instant cap Bunga trompet sekaligus mencantumkan data kadaluarsa yang baru mengunakan ijin edar P. IRT 20636710400066 diketahui bukan milik tersangka.
Produk mie instant tersebut di perdagangkan di pasar tradisional di wilayah Mojokerto bahkan berpotensi hingga ke luar kota.
"Dari penggerebekan ini kami menyita sebanyak 10 ton mie instan kedaluwarsa," kata Kapolres Mojokerto.
Tersangka bakal dijerat Pasal 142 Jo pasal 91 ayat 1 UURI Nomer 18 Tahun 2012 tentang pangan ancaman pidana kurungan selama 2 tahun atau denda sebesar Rp 4 miliar.
Baca: Datang Halal Bi Halal ke Rumah Sepupu, Mantan TKW Kalap Tusukkan Pisau Dapur, 2 Orang Jadi Korban
Tunggu hasil laboratorium