Kajati Jawa Timur Lantik Tim Satuan Petugas Khusus, Begini Tugas dan Wewenangnya
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim), Sunarta melantik Tim Satuan Petugas Khusus di Kejati Jatim.
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Edwin Fajerial
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim), Sunarta melantik Tim Satuan Petugas Khusus di Kejati Jatim, Selasa, (26/6/2018).
Ia menjelaskan, dua tugas utama Satgassus P3TPK, yakni pencegahan dan penegakan hukum.
Untuk preventif atau pencegahan, Sunarta menekankan hal ini untuk fokus dilakukan.
Sehingga untuk wilayah Jawa Timur bisa ditekan kasus tindak pidana korupsinya.
Sebab, pencegahan harus dilakukan sebelum tindak pidana korupsi itu bertambah banyak.
( Tim Khusus Kejati Jatim Siap Back Up Penyidikan Kasus Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat )
"Ada yang preventif, diutamakan untuk pencegahan. Bagaimana di Jatim ini ditekan tindak pidana korupsinya. Kalau pencegahan tidak bisa, ya dilakukan tindak refresif atau penegakan hukum," tegas Sunarta.
Ditanya terkait penanganan kasus P2SEM, mantan Kajati NTT ini mengaku masih mempelajari kasus ini. Selain itu, pihaknya akan menambah penyidik untuk kasus P2SEM apabila kekurangan.
Dan ini akan diambilkan dari Jaksa yang tergabung dalam Tim Satgassus P3TPK. Apakah kasus P2SEM diambil ahli Satgassu P3TPK, Sunarta menegaskan kasus ini masih ditangani penyidik Pidsus Kejati Jatim.
"Tidak, masih disidik Pidsus. Tim Satgassus ini memang Jaksa dari Pidsus. Kalau memang tim Pidsus kurang, ya kita tambah dari Satgassus. Saya kerja sama dan perintahkan tim Pidsus untuk menyelesaikan penyidikan kasus ini," ucapnya.
Sementara itu, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Didik Farkhan Alisyahdi menambahkan, sedikitnya sudah ada 20 saksi diperiksa sejak kasus P2SEM dinaikkan tingkat dari penyelidikan ke penyidikan dua bulan lalu.
( 17 Tahanan Korupsi Kejati Jatim Bisa Nyoblos Besok, Termasuk Bupati Jombang Nonaktif Nyono Suharli )
"Diantaranya yang sudah diperiksa dari pihak eksekutifnya, seperti mantan Kepala Bapemas (Badan Pemberdayaan Masyarakat) Pemprov Jawa Timur," tambahnya.
Relevansi Satgassus diperlukan pada penyidikan P2SEM karena kasus itu terjadi pada waktu yang sudah lama, yakni saat dana hibah P2SEM dicairkan kepada ratusan kelompok masyarakat oleh Pemprov Jatim tahun 2008 silam.
Bukti dan keterangan perlu digali ekstra.
"Masih terus menggali karena ini kasus lama. Dokumen, keterangan, dan mengurai konstruksi hukumnya," pungkas Didik.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/tim-khusus-satgassus-p3tpk_20180626_165235.jpg)