Pilgub Jatim 2018
Libur Nasional, Besok Warga Tuban Tidak Bisa Urus Pelayanan di Instansi
Kabag Humas dan Protokol Pemkab Tuban, besok pelayanan pemerintahan libur dikarenakan masuk hari libur nasional
Penulis: M Sudarsono | Editor: Yoni Iskandar
TRIBUNJATIM.COM, TUBAN - Pemerintah telah menetapkan hari libur nasional berdasarkan keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 14 tahun 2018 tentang hari pemungutan suara, Pilgub, Pilbup dan Pilwali, Rabu 27 Juni besok.
Dengan adanya Keppres tersebut, maka pelayanan di instansi pemerintahan tidak akan beroperasi selama dalam kurun waktu sehari penuh.
Kabag Humas dan Protokol Pemkab Tuban, Rohman Ubaid mengatakan, memang besok pelayanan pemerintahan libur dikarenakan masuk hari libur nasional, sebagaimana tertuang dalam Keppres.
Baca: 154 Napi Lapas Tulungagung Terancam Tidak Bisa Mencoblos Pilgub Jatim
Dengan adanya hari libur tersebut, maka otomatis warga yang ingin mendapatkan pelayanan belum bisa, karena seluruh instansi pemerintahan libur.
"Besok layanan pemerintahan libur, karena ada Keppres tentang pemungutan suara Pilgub, Pilbup dan Pilwali," ujar Ubaid kepada Surya, Selasa (26/6/2018).
Baca: BREAKING NEWS: Mantan Ketua DPRD Kota Malang, Arief Wicaksono Divonis 5 Tahun Penjara
Mantan Camat Montong tersebut menambahkan, dengan adanya hari libur besok, maka warga yang akan mengurus pelayanan di instansi bisa mengganti di hari berikutnya, yaitu Kamis.
"Bisa diurus hari Kamis, yang jelas besok pelayanan libur karena hari pencoblosan," pungkasnya.(nok)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/pilkada-serentak-2018-1_20180624_104807.jpg)