Di Sidoarjo Burung Cenderawasih Dijual Rp 10 juta per Ekor
Burung Cenderawasih sejatinya tak boleh dijualbelikan karena berstatus satwa dilindungi. Tapi di Sidoarjo,
Penulis: M Taufik | Editor: Yoni Iskandar
TRIBUNJATIM.COM, SIDOARJO - Burung Cenderawasih sejatinya tak boleh dijualbelikan karena berstatus satwa dilindungi. Tapi di Sidoarjo, burung khas Papua itu malah dijual seharga Rp 10 juta per ekor.
Untungnya, transaksi jual beli ilegal itu ketahuan petugas dan berhasil digagalkan.
"Ada tiga ekor burung Cenderawasih yang dinamakan dalam penangkapan ini," kata Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo Kompol Muhammad Harris, Senin (2/7/2018).
Tiga ekor burung yang disita antara lain, seekor Cenderawasih Kuning Kecil (Paradisaea Minor), seekor Cenderawasih Raja Jantan (Cicinnurus Regius), dan seekor Cenderawasih Raja Betina (Cicinnurus Regius).
Burung-burung itu disita dari tangan Hadi Suprapto (48), warga Dusun Sidowangun, Desa Kedungsari, Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto.
Baca: Geger Ikan Arapaima, Begini Pengakuan Pemilik, Terkuak Tempat Penjualan di Surabaya Sampai Harga
Dalam perkara ini, pria yang sehari-hari bekerja sebagai tukang ojek tersebut juga ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh polisi. Dia dianggap terbukti menjual satwa yang dilindungi.
Menurut Harris, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan dari Penyidik PPNS Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, Nusa Tenggara dari Seksi Wilayah II Surabaya.
Mendapat informasi bakal ada transaksi satwa secara ilegal, petugas pun datang ke lokasi. Sebagaimana laporan, transaksi bakal dilakukan di sekitar Ramayana Mall Bungurasih.
"Petugas datang ke sana dan ternyata benar ada transaksi tersebut. Tersangka mengendarai sepeda motor Honda Supra X bernopol S 6559RE dengan membawa dua kardus yang di dalamnya berisi burung yang dilindungi," urai Harris.
Selain mengamankan pelaku dan menyita burung yang dibawanya, polisi juga menyita sepeda motor dan handphone milik tersangka sebagai barang bukti. Karena motor dan ponsel itu menjadi sarana transaksi ilegal yang dilakukan.
Baca: Polda Jatim Tetapkan Ibu dari Gunawan Angka Widjaja dan Pengacaranya sebagai DPO
Dalam penyidikan diketahui bahwa burung yang dijual itu dibawa seorang kurir dari Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Tersangka mengambil di Jalan Juanda sudah dalam kondisi terbungkus kardus.
Dalam pemeriksaan tersangka mengaku disuruh seseorang berinisial H RA. "Dan penyidik masih berupaya mencari keberadaan orang tersebut," lanjut Harris.
Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan, tersangka dan barang bukti satwa tanpa izin kepemilikan diserahkan ke Penyidik PPNS BPPHLHK Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara Seksi Wiilayah II Surabaya untuk diproses lebih lanjut.
Dalam perkara ini tersangka dijerat pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan ekosistemnya Jo Peraturan Pemertintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan jenis Tumbuhan.
Ancaman hukumannya berupa pidana penjara lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.(ufi)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/berita-sidoarjo-burung-cenderawasih-di-polres-sidoarjo_20180702_193359.jpg)