Mengintip Rumah SBY yang Ada di Belakang Kedubes Qatar
Rumah baru SBY ini adalah pemberian negara kepada para mantan presiden RI pada 26 Oktober 2016 lalu. Seperti apa penampakannya?
TRIBUNJATIM.COM - Presiden ke-6 RI, Susilo Bambang Yudhoyono, memiliki rumah baru yang diberikan oleh pemerintah atas nama negara.
Letaknya di Jalan Mega Kuningan Timur VII, Jakarta Selatan.
Tepat di belakang Kedutaan Besar Qatar.
Dilansir dari Nakita.grid.id, Selasa (3/7/2018), menurut Sekretaris Perusahaan PT Yodha Karya Rudi Hendarto, berdasarkan data yang diterimanya, luas tanah dalam rumah tersebut mencapai 4.000 meter persegi.
Tanah tersebut, kata dia, terbagi menjadi dua kavling.
Baca: Masih Ingat Teuku Ryan Si Yoyo? Sempat Cerai dan Rujuk 7 Tahun Silam, Begini Kehidupannya Sekarang
Rumah yang berada di atas lahan seluas 4.000 meter persegi tersebut pasalnya ditaksir memiliki harga hingga ratusan miliar rupiah.
"Luas tanahnya 4.000 meter persegi? Nggak salah itu?"
Baca: Karier Meredup dan Sempat Disebut Meninggal, Begini Kabar Sony Wakwaw Kini, Ayahnya Ungkap Sisi Lain
Baca: Mahasiswa Asal Probolinggo Gantung Diri di Kontrakan, Tulisan di Buku Hariannya Ini Sebuah Pertanda?
Melansir dari Nakita.grid.id, Selasa (3/7/2018), rumah tersebut terdiri dari dua lantai.
Arsitektur bangunannya bergaya modern kontemporer.
Jika dilihat, desain bagian luarnya praktis dan fungsional namun terkesan mewah.
Temboknya dicat dengan perpaduan warna putih dan abu-abu.
Baca: 5 Artis yang Menjelma Bak Bidadari di Hari Pernikahan Berkat Jemari Bubah Alfian, No 1 Banyak Dipuji
Sebagian bangunan dilapisi dengan marmer, sebagiannya lagi menggunakan kayu.
Pintu dan jendelanya berukuran besar.
Di bagian tengah halaman depan rumah, tertancap satu tiang bendera dan di bagian kiri gerbang terdapat satu pos penjagaan.
Dua hal yang menjadi ciri pembeda dengan beberapa rumah yang ada di sekitarnya.
Jika dibandingkan, ukuran bangunannya pun lebih besar.
Baca: Seminggu Penangkapan Ikan Arapaima Gigas di Sidoarjo, Kini Pemilik Sang Predator Telah Ditemukan

Baca: Fenomena Bowo Alpenliebe Artis Tik Tok, Ini 6 Fakta Dirinya yang Masih SMP, Wajah Asli Terbongkar?
Rumah baru SBY ini adalah pemberian negara kepada para mantan presiden RI pada 26 Oktober 2016 lalu.
Berdasarkan penuturan Asdep Humas Kementrian Sekretariat Negara, Mashrokan, kepada Kompas.com, pemberian rumah tersebut merupakan perwujudan undang-undang dan peraturan Presiden.
Yakni Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/ Adsministratif Presiden dan Wakil Presiden.
Selain itu, ada juga Peraturan Presiden omor 52 Tahun 2014 tentang Pengadaan dan Standar Rumah bagi Mantan Presiden dan atau Mantan Wakil Presiden.
"Jadi, ada Undang-undang dan Perpres yang menjadi dasar pemberian rumah baru kepada mantan Presiden itu," ujar Mashrokan kepada Kompas.com.
Baca: Astaga, Pria Saat Memotong Kayu Tak Sengaja Bunuh Makhluk Ngeri yang Bikin Netizen Ribut Ini

Baca: Akhir Hayat Soekarno yang Memilukan, Inilah Sosok Istri yang Setia Menemani hingga Meninggal Dunia
NB: Artikel telah mengalami proses editing ulang, demi kenyamanan pembaca. Berita ini sebelumnya juga pernah tayang di Kompas.com pada tahun 2016 lalu. Sebelumnya kami mohon maaf.