Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Entertainment

Iwa K Ungkap Setahun Tak Bisa Bertemu Anak, WA dan Instagram Diblock Selfi KDI, Penyebabnya Pelik

Usai lepas dari kasus narkoba yang menjeratnya, rapper Iwa K kembali dirundung masalah pelik.

Editor: Edwin Fajerial
Tribunnews.com
Penyanyi rap Indonesia, Iwa K 

Iwa ketahuan membawa tiga linting ganja di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang.

http://cdn2.tstatic.net/surabaya/foto/bank/images/rapper-iwa-k_20170927_085324.jpg
http://cdn2.tstatic.net/surabaya/foto/bank/images/rapper-iwa-k_20170927_085324.jpg ()

Berikut rentetan waktu proses hukum yang dijalani Iwa:

29 April 2017, pukul 04.00 WIB, ketahuan membawa ganja saat menjalani pemeriksaan X-ray di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, saat hendak hendak terbang ke Makassar.

1 Mei 2017, polisi menetapkan Iwa sebagai tersangka. Berdasarkan hasil asesmen dari Badan Narkotika Nasional (BNN), Iwa dinyatakan bukan pengguna berat.

5 Mei 2017, Iwa dipindahkan ke Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO), Cibubur, Jakarta Timur, untuk menjalani rehabilitasi.

6 September 2017, Iwa menjalani sidang pedana di Pengadilan Negeri Tangerang.

Jaksa penuntut umum mendakwa Iwa karena membawa tiga linting ganja yang dicampur tembakau di saku celana sebelah kiri, saat akan terbang ke Makssar dari Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Tangerang, pada 29 April 2017. Setelah ditimbang, ganja tersebut beratnya 4,04 gram.

"Iwa K mengaku mendapatkan tiga batang rokok campuran ganja dan tembakau itu dari seorang bernama Yories Budi Nova alias Yoris. Petugas lalu menangkap saksi Yoris pada Senin, 1 Mei 2017 sekira 15.45 di kantor radio di Aditya Warman, Jakarta Selatan. Setelah dilakukan penggeledahan badan, tidak ditemukan narkoba jenis golongan 1 ganja,” kata JPU.

“Yoris mengaku telah memakai dan memberikan narkoba golongan 1 jenis ganja kepada Iwa K. Diakui Yoris didapatkannya dengan meminta diantarkan oleh Naomi Fristie alias Nay tanggal 21 April 2017 sekira pukul 20.00 WIB.”

“Selanjutnya tim melakukan penangkapan terhadap Naomi di kediamannya di kawasan Tebet, Jakarta Selatan."

Dalam dakwaannya, JPU juga menyebut bahwa tak ditemukan indikasi adanya keterkaitan Iwa dengan jaringan narkoba. Iwa menggunakan ganja untuk dirinya sendiri.

Pelantun "Bebas" itu disebut telah melanggar Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 2009 tentang Narkoba dan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

13 September 2017, Iwa kembali menjalani persidangan bersama tiga terdakwa lainnya, yakni Yoris, Bayu, dan Naomi.

Majelis Hakim sempat bertanya kepada Iwa, mengapa menggunakan ganja meski tahu itu barang telarang.

Mendengar pertanyaan hakim, wajah rapper kawakan ini langsung memerah. Ia menangis.

Halaman
123
Sumber: Surya
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved