Breaking News
Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Entertainment

5 Fakta Sidang Kedua Sule dan Lina, Keputusan Majelis Hakim hingga Permintaan Sang Anak

Sule dan Lina kembali menjalani sidang perceraian. Sidang ini merupakan sidang lanjutan dari sebelumnya yang sudah digelar Kamis, 7 Juni 2018.

Penulis: Pipin Tri Anjani | Editor: Edwin Fajerial
Tribun Jabar/Mumu Mujahidin Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sule Buka Suara Soal Kabar Selingkuh dengan Pramugari dan Punya Dua Anak, http://www.tribunnews.com/seleb/2018/07/05/sule-buka-suara-soal-kabar-selingkuh-dengan-pra
Komedian Sule dan istrinya, Lina, di Pengadilan Agama Cimahi Klas 1A Soreang, Kabupaten Bandung, Kamis (5/7/2018). 

Begitu juga Sule, dia menjawab dengan tegas dan tetap pada pendiriannya untuk mempertahankan rumah tangganya bersama Lina.

"Kalau saya tetap pengen rukun, mempertahankan keluarga. Terutama kebahagian anak-anak. Manusia itu tidak luput dari kesalahan, lupa dan sebagainya," kata Sule di ruang pengadilan.

2. Keputusan Majelis Hakim

Proses sidang mediasi gugatan cerai Lina terhadap suaminya, Sule tidak menemukan titik temu.

Karena masing-masing pihak bersikukuh pada pendiriannya, persidangan dilanjutkan dengan proses mediasi yang ditengahi oleh hakim sebagai mediator di ruang mediasi secara tertutup.

Menurut pantauan Tribun Jabar, mediasi antara Sule dan Lina yang didampingi hakim mediator dan tertutup untuk umum di ruang mediasi itu berlangsung sekitar 30 menit.

Setelah selesai hakim mediator, kembali meminta kuasa hukum dari masing-masing pihak masuk ke dalam ruangan sidang dan hakim memutuskan menunda sidang untuk kembali digelar pada 26 Juli 2018.

Kuasa hukum Lina, Abdurahman T Pratomo di Pengadilan Agama Cimahi, Soreang, Kabupaten Bandung menuturkan masing-masing pengacara akan mengatur waktu untuk melakukan proses mediasi di luar persidangan.

"Di luar mediasi yang tadi dilakukan, kita akan mencoba mediasi di luar persidangan. Baik dari keluarga pak Sule maupun ibu Lina," katanya, Kamis (5/7/2018) dikutip dari TribunJabar.com

"Mediasi di luar persidangan kita bisa lakukan setiap saat, kalau ada kesepakatan waktu kita bisa lakukan itu."

Abdurahman menuturkan upaya untuk mediasi ini terbuka dan berpeluang besar.

Namun jika proses mediasi di luar persidangan ini gagal dilakukan dan tidak ada kesepakatan, maka pada 26 Juli nanti, sidang akan dilanjutkan dengan pembahasan pokok perkara.

"Sidang sudah ditentukan tanggal 26 Juli nanti. Nah sebelum tanggal 26 Juli itu kita akan upayakan mediasi mudah-mudahan ada kata sepakat. Itu lebih baik," katanya.

3. Permintaan Anak-anak

Dalam persidangan kedua, Sule kekeuh mempertahankan rumah tangga dengan Lina.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved