Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Bupati Ngada NTT Nonaktif Marianus Sae Jalani Sidang, Jaksa Soroti Pernyataan Saksi Soal Fee

Bupati Ngada nonaktif, Marianus Sae kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

Penulis: Samsul Arifin | Editor: Agustina Widyastuti
TRIBUNJATIM.COM/SAMSUL ARIFIN
Terdakwa Marianus Sae, Bupati Ngada, NTT nonaktif saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (17/7/2018). 

Akan tetapi, saksi sudah mendapat pergantian proyek lantaran sudah membayar fee tersebut, sehingga total proyek yang diberikan ada 10 proyek sepanjang tahun 2012 hingga 2018.

Terpisah, kuasa hukum terdakwa, Vincent Maku menyebut bahwa tidak ada perjanjian fee atas terdakwa dan saksi.

“Hal itu berjalan layaknya pengusaha dengan pejabat, semua proses berjalan interaksional,” pungkasnya.

Marianus sendiri dijerat pasal berlapis di mana pada pasal primernya yakni pasal 12 huruf a UU RI no. 31 tahun 1999 tentang undang-undang Tipikor sedangkan dakwaan sekundernya, ia dijerat pasal 12 huruf b undang-undang Tipikor.

KPK Bawa Kunci Brankas dari Rumah Dinas Wali Kota Blitar

Yuk subscribe Channel TribunJatim.com lainnya:

YouTube:

Instagram:

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved