Pilpres 2019
Tolak Presiden dan Wapres Menjabat Lebih dari Dua Periode, Begini Sikap Tegas Relawan Jokowi
Relawan Jokowi dari lintas kelompok tegas menolak Presiden dan Wapres menjabat lebih dua periode.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNJATIM.COM, JAKARTA - Gugatan judicial review terhadap Undang-Undang Pemilu 2017 khususnya Pasal 169 huruf n di Mahkamah Konstitusi (MK) disikapi serius oleh Relawan Jokowi.
Relawan Jokowi dari lintas kelompok menyatakan sikap bersama menyikapi isu yang sedang viral dan jadi perdebatan nasional tersebut.
Ketua Umum Seknas Jokowi, M Yamin mengajak semua pihak mengedepankan semangat persaudaraan dan setia pada konstitusi.
• Agar Tak Terjadi Calon Tunggal di Pilpres 2019, Enam Parpol Pengusung Jokowi Terapkan Strategi Pasif
Menurutnya, Pasal 7 UUD 1945 dengan tegas menyebutkan 'Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan'.
"Pembatasan kekuasaan ini adalah pilar demokrasi. Kita pernah alami pada masa orde baru, kekuasaan presiden tidak terbatas. Membuat kita jadi bangsa yang dipimpin otoritarianisme," ujar Yamin di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (24/7/2018).
• Rugikan Ratusan Calon Pembeli Apartemen Rp 12 Miliar, Dua Bos Sipoa Group Didakwa Pasal Berlapis
Masa sebelum reformasi, ucap Yamin, masa di mana warga tidak dapat menikmati demokrasi.
Karena itu, ia berharap seluruh pihak menaati konstitusi yang ada terkait pembatasan masa jabatan.
"Mari kita taati konstitusi yang membatasi (jabatan) Presiden dan Wapres," kata Yamin.
Koordinator Relawan Golkar Jokowi alias GoJo, Rizal Mallarangeng menyebut, keputusan konstitusi sudah final.
• Terus Diburu Warga Mojokerto, Ular Sanca Kembang Raksasa Akhirnya Menampakkan Diri Bergelantungan
Aturan masa jabatan, ucap Rizal, sudah tercantum dalam Undang-Undang Dasar.
"Kita mengimbau semua pihak supaya aturan dasar dijaga," ujar Rizal.
Menurut Rizal, Relawan Jokowi sepakat tak ingin ada pemimpin yang menjabat lebih dari dua periode.
Termasuk dari Projo, Bara JP, Satu Indonesia, Relawan Buruh Sahabat Jokowi, Komunitas APT, Almisbat, dan Pos Raya.
"Aturan adalah segala sumber hukum dalam sebuah tata negara dalam sistem politik. Jadi kita bicara lebih besar ketimbang pribadi-pribadi tertentu. Tolong setiap pribadi di dalam tingkat pemerintahan mengikuti semangat ini," kata Rizal.
• Rencana Pawai Obor Asian Games 2018 di Gunung Bromo Berantakan
Sebelumnya, Partai Persatuan Indonesia mendaftarkan uji materi Pasal 169 huruf N Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum ke Mahkamah Konstitusi pada 10 Juli lalu.
Pasal ini berpotensi membuat Jusuf Kalla bisa mencalonkan sebagai wakil presiden lagi.
Perindo mempermasalahkan pasal tersebut, yang dianggap membatasi jabatan calon wakil presiden sebanyak dua periode, baik berturut-turut maupun tidak.
Hal ini dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 yang tak membatasi masa jabatan calon presiden dan calon wakil presiden yang dijabat dua periode dengan tidak berturut-turut.
Melalui kuasa hukumnya, Irmanputra Sidin, JK mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam uji materi ini ke MK.