Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Entertainment

Tio Pakusadewo Divonis 9 Bulan Penjara, Dapat Pelukan Hangat Sang Anak hingga Dukungan dari Artis

Terjerat kasus narkoba, artis Tio Pakusadewo divonis 9 bulan penjara. Berikut beberapa hal menarik di sidang putusan Tio Pakusadewo.

Penulis: Pipin Tri Anjani | Editor: Agustina Widyastuti
Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Tio Pakusadewo ketika akan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Cilandak, Jakarta Selatan, Selasa (24/7/2018). 

TRIBUNJATIM.COM - Artis Tio Pakusadewo ditangkap polisi pada 19 Desember 2017 lalu karena narkoba.

Saat itu, ia baru saja memakai seperempat gram sabu.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita 1,06 gram sabu di dalam tiga bungkus plastik klip.

Beberapa barang bukti lain yaitu sabu berikut bong, cangklong, korek api gas, dan satu unit ponsel juga disita oleh jaksa.

Taecyeon 2PM Tinggalkan JYP Entertainment, Kini Resmi Satu Agensi dengan So Ji Sub

Kasus penyalahgunaan narkona Tio Pakusadewo kini sudah memasuki tahap sidang putusan hakim.

Kasus penyalahgunaan narkoba yang menjerat Tio Pakusadewo berakhir setelah diputus oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (24/7/2018).

Dilansir dari Kompas.com, Hakim Ketua Asiadi Sembiring menjatuhkan vonis 9 bulan penjara kepada Tio.

Hukuman itu lebih rendah dari tuntutan jaksa selama 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

"Menyatakan terdakwa Tio Pakusadewo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika golongan I untuk dirinya sendiri. Menjatuhkan pidana penjara selama 9 bulan," ucap Asiadi lalu mengetuk palu saat membacakan putusan.

Asiadi juga memerintahkan kepada jaksa untuk segera membebaskan Tio yang selama persidangan ditahan di rumah tahanan (rutan) Cipinang, Jakarta Timur.

Dulu Tampil Imut di Idola Cilik, Begini Penampilan Ray Prasetya yang Kini Jadi Drummer Profesional

Artinya, Tio akan menjalani sisa hukuman di pusat rehabilitasi.

Tio akan menjalani hukuman rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur, seusai putusan dibacakan oleh hakim.

Ada beberapa hal menarik di sidang putusan Tio Pakusadewo.

Dilansir TribunJatim.com dari beberapa sumber artikel Kompas.com, berikut beberapa ulasannya!

Jokowi Sering Pakai Sneaker, Intip 6 Koleksi Lain Miliknya, Karya Anak Bangsa hingga Vans Metallica!

Hadirnya Sederet Selebritis dalam Sidang Tersebut

Baim Wong dan Paula Verhoeven menghadiri sidang putusan Tio Pakusadewo.
Baim Wong dan Paula Verhoeven menghadiri sidang putusan Tio Pakusadewo. ()

Sidang putusan Tio Pakusadewo rupanya dihadiri oleh sejumlah selebritis Tanah Air.

Dilansir dari Kompas.com, sederet artis yang hadir dalam sidang di antaranya Ria Irawan, Dewi Irawan, Baim Wong, Paula Verhoeven, dan Revaldo.

Kedatangan mereka adalah untuk mendukung Tio dalam menghadapi sidang putusan atau vonis.

7 Koleksi Sepatu Sneakers Presiden Joko Widodo, yang Paling Murah Tak Sampai Rp 400 Ribu

Baim Wong yang datang bersama Paula, mengatakan jika aura Tio Pakusadewo langsung berbeda seusai hakim membacakan vonis.

"Ya, tadi di dalam dia sangat senang banget, terus juga auranya sudah beda dan memang sudah saatnya, pas lah semuanya," ujar Baim di PN Jaksel.

Mengenai hukuman sembilan bulan penjara untuk Tio yang kemudian dilanjutkan di pusat rehabilitasi, Baim mengaku bersyukur.

"Untungnya dia sekarang tidak ditahan maksimal dalam tahanan. Jadi, semua pembelajarannya pas lah," ucap Baim.

Pulang Kerja Naik Motor, Gadis di Jember Jadi Korban Begal Seksual Saat Malam Hari, Waspadalah!

Tanggapan Tio Pakusadewo Saat Divonis 9 bulan

Tanggapan Tio Pakusadewo Saat Divonis 9 bulan
Tanggapan Tio Pakusadewo Saat Divonis 9 bulan ()

Usai putusan yang diterimanya, Tio Pakusadewo mengaku bersyukur.

"Alhamdulillah senang, bersyukur karena Allah sudah sangat begitu baik," ujar Tio seusai sidang putusan dikutip dari Kompas.com.

Tio berterima kasih atas kerja keras tim penasihat hukumnya dan juga kepada keluarga serta teman-temannya.

Fotonya Jadi Bahan Bullying hingga Viral, Maulina Pia Wulandari Ungkap Tujuan Pelaku

"Saya sangat berterima kasih sama anak-anak saya, juga teman-teman yang terus berusaha ada untuk saya, temen-temen SMP, SMA, kuliah, dan semua kalangan. Saya mengucapkan terima kasih banyak," ujar Tio.

"Tuhanlah yang balas, saya enggak punya apa-apa untuk bisa (membalas)," lanjut Tio.

Kuasa hukum Tio, Aris Marasabessy, mengaku bersyukur atas putusan majelis hakim.

Menurut dia, putusan itu sesuai dengan keinginan kliennya.

Sementara itu, jaksa Yaman belum bisa memutuskan apakah menerima vonis majelis hakim atau akan melakukan banding.

Artinya, keputusan 9 bulan penjara ini belum berkekuatan hukum tetap sampai tujuh hari ke depan.

Mengaku Kantongi Identitas Pengedit Fotonya Tanpa Izin, Maulina Pia Wulandari: Terima Kasih Netizen

Suasana Haru dan Pelukan Putrinya

Suasana haru menyelimuti sidang putusan Tio Pakusadewo.

Sebelum menjalani sidang putusan, Tio mendapat pelukan hangat dari putrinya, Patrisha Beatrice Pakusadewo.

Sebelum menjalani sidang putusan, Tio mendapat pelukan hangat dari putrinya, Patrisha Beatrice Pakusadewo.
Sebelum menjalani sidang putusan, Tio mendapat pelukan hangat dari putrinya, Patrisha Beatrice Pakusadewo. ()

Saat memeluk, Tio membisikkan kata-kata kepada Patrisha yang matanya terlihat berkaca-kaca.

Tio tampak tegar dalam menghadapi sidang putusan

Selain itu, para teman dan keluarga yang datang begitu bahagia saat putusan dibacakan.

Mengaku Kantongi Identitas Pengedit Fotonya Tanpa Izin, Maulina Pia Wulandari: Terima Kasih Netizen

Saat Asiadi membacakan putusan 9 bulan penjara yang artinya hukumannya lebih ringan dari tuntutan jaksa, riuh tepuk tangan dari keluarga Tio dan teman artis langsung terdengar di ruang sidang.

Beberapa dari mereka ada yang menangis dan mengucapkan syukur atas vonis tersebut.

Pantauan Tribunnews, beberapa orang yang hadir di ruang sidang terlihat berpelukan.

Beberapa di antaranya juga terdengar kegirangan.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved