Polres Pamekasan Panen Tangkapan Penjahat, Mulai dari Maling Motor hingga Pembobol Rumah
Banyaknya penjahat yang beraksi di wilayah hukum Pamekasan, membuat Polres Pamekasan panen tangkapan.
Penulis: Muchsin Rasjid | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM, PAMEKASAN – Polres Pamekasan panen tangkapan penjahat. Ini setelah tujuh orang tersangka kasus tindak kriminal diciduk. Mereka pelaku pencurian sepeda motor, pencurian di kantor BPSJ Ketenagakerjaan dan penggelapan mobil, serta membobol rumah warga.
Kini tujuh tersangka itu ditahan di Polres Pamekasan, berikut barang bukti berupa tiga sepeda motor matic. Diantaranya Honda Beat putih M 5874 BH, Yamaha Mio merah kombinasi hitam, P 2163 KW dan Honda Vario putih, M 4782 BW.
Kemudian sebuah mobil Suzuki Sigra M 1347 AI, warna putih, satu unit komputer dan LCD, laptop dan tiga ponsel.
Kapolres Pamekasan AKBP Teguh Wibowo, Kamis (26/7/2018) mengatakan, ketujuh tersangka pelaku tindak kriminal yang ditahan berikut barang bukti yang disita ini, ditangkap di tempat berbeda dengan waktu dan hari yang berbeda pula.
Di antara ke tujuh tersangka itu, yakni RRR (24), warga Kecamatan Larangan, Pamekasan dan F (DPO), di ERW (18) dan ERW (17), keduanya warga Kecamatan Pademawu, Pamekasan, terlibat kasus pencurian sepeda motor.
Sepeda motor yang dicuri itu, di antaranya milik Mahfudin Gozali, Jl Veteran Muda, Kelurahan Barurambat Timur, Kecamatan Pademawu, Selasa (17/7/2018) lalu, sekitar pukull 02.00 dan di depan sebuah warnet, di Jl Jokotole, Pamekasan, Minggu (27/5/2018) lalu, sekitar pukul 01.00.
Kedua tersangka pelaku pencurian sepeda motor ini ditangkap, setelah petugas melakukan penyelidikan. Kedunya ditangkap setelah sepeda motor yang dicuri dijual ke orang lain.
“Di antara pelaku ranmor itu, mencuri dengan masuk garasi rumah dan merusak kunci kontak sepeda motor. Dan kami akan fokus untuk memberantas pelaku kejahatan jalanan ini,” ujar Teguh.
Dikatakan, tersangka lainnya yakni, YJP (26), GA (25) dan SY (26), ketiganya warga Kecamatan Kota Pamekasan, ditangkap lantaran menbobol kantor BPJS Ketengakerjaan di Jl KH Agus Salim, dengan membawa kabur satu unit computer, pada Selasa (17/4/2018) lalu, sekitar pukul 00.30.
Sementara tersangka MT (38), warga Kecamatan Kota, Pamekasan ditangkap lantaran membobol rumah Adi Purnomo, di Dusun Utara, Desa Lemper, Kecamatan Pademawu, Pamekasan, pada Rabu (16/6/2018) lalu, sekitar pukul 01.00. Tersangka mencuri sebuah laptop Toshiba 14 inch. Saat itu, topi pelaku tertinggal di rumah korban. Berdasarkan barang bukti itu, petugas berhasil mengungkap.
Sedang tersangka HHM (35), warga Kelurahan Lawangan Daja, Kecamatan Pademawu, Pamekasan, ditangkap karena diduga menggelapkan mobil Suzuki Sigra yang disewanya.
Pada awal Mei 2018. Namun mobil tahun 2017 seharga Rp 183 juta itu, tidak dikembalikan ke pemiliknya, Taufikurrahman, warga Dusun Selatan, Desa Toronan, Kecamatan Kota, Pamekasan, melainkan digadaikan kepada orang lain sebesar Rp 35 juta. (Surya/Muchsin Rasjid)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/polres-pamekasan-ungkap-pelaku-kejahatan_20180726_160449.jpg)