Pilkada Bangkalan
Panwaslu Bangkalan Beber Materi Gugatan Pilkada di Mahkamah Konstitusi
Gugatan Pilkada Bangkalan 2018 di Mahkamah Konstitusi dijadikan Panwaslu membeberkan materi gugatan yang diajukan.
Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM, BANGKALAN - Panwaslu Kabupaten Bangkalan membeberkan materi gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Kepala Daerah Kabupaten Bangkalan di hadapan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK).
Sidang perkara PHP Kepala Daerah Kabupaten Bangkalan dengan agenda mendengarkan keterangan termohon itu digelar MK pada Selasa (31/7/2018).
Ketua Panwaslu Kabupaten Bangkalan Mustain Saleh mengungkapkan, pihaknya memberikan keterangan tertulis kepada majelis MK terkait langkah-langkah pencegahan, pengawasan, hingga penindakan.
"Ada sekitar 35 poin gugatan dari paslon nomor urut 1 dan 17 poin gugatan dari paslon nomor urut 2," ungkap Mustain melalui ponselnya kepada Surya setiba di Bangkalan, Selasa malam.
Ia menjelaskan, poin-poin gugatan dari kedua paslon itu di antaranya adalah temuan tentang tidak beredarnya undangan atau C6, lembar DPT yang tak ditempel di sejumlah TPS, dan beberapa saksi dari dua paslon yang tidak mendapatkan salinan C1.
"Ada juga poin gugatan tentang praktek money politik. Kami sudah sampaikan secara tertulis. Seperti yang diminta majelis hakim," jelasnya.
Seperti diketahui, hasil Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara Pilgub Jatim dan Pilkada Bangkalan di Aula KPU setempat, Rabu (4/7/2018) menyebutkan, paslon nokor urut 3 RK Abd Latif Amin-Muhni unggul dengan perolehan suara sebanyak 243.887 atau 43,5 persen
Sedangkan paslon nomor urut 1 Farid Alfauzi-Sudarmawan memperoleh 184.438 atau 32,9 persen. Adapun paslon nomor urut 2 KH Imam Buchori-KH Mondir A Rofii mendulang 116.438 atau 20,8 persen.
Paslon Ra Latif-Muhni unggul di 10 kecamatan. Farid-Sudarmawan menang di 6 kecamatan dan Ra Imam-Ra Mondir hanya unggul di 2 kecamatan.
Atas hasil itu, paslon Farid-Sudarmawan mengajukan PHP dengan nomor APPP 5/1/PAN.MK/2018. Begitu pula paslon nomor 2 KH Imam Buchori-KH Mondir A Rofii dengan nomor APPP 6/1/PAN.MK/2018.
"Majelis hakim juga mendengarkan keterangan dari pihak KPU (Bangkalan). Termasuk mendengarkan keterangan dari pihak pengacara paslon nomor urut 3," terang Mustain.
Untuk jadwal sidang berikutnya, lanjut Mustain, pihaknya belum mengetahui secara pasti. Namun ia memperkirakan akan digelar antara 9 Agustus hingga 15 Agustus mendatang.
"Kami akan dihubungi MK untuk agenda sidang berikutnya. Apakah akan dilanjutkan mendengarkan keterangan saksi, apakah dismissal, atau bagaimana? Kami belum tahu," pungkasnya. (Surya/Ahmad Faisol)