Breaking News
Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Polisi Belum Mendapat Salinan Putusan Pungli SMPN 2 Tulungagung

Polisi telah melakukan gelar perkara terkait kelanjutan perkara pungutan liar di SMPN 2 Tulungagung, Jawa Timur.

Penulis: David Yohanes | Editor: Yoni Iskandar
SURYA/DAVID YOHANES
AKBP Tofik Sukendar Kapolres Tulungagung 

Dua panitia yang ditangkap adalah Rudy Bastomi dan Supraptiningsih.

Terlanjur Antre, Ribuan Warga Kecewa Karena Tiket Habis

Satgas Saber Pungli menemukan beberapa amplop berisi uang tunai, totalnya mencapai Rp 33.500.000.

Uang tersebut berasal dari wali murid, agar anaknya diterima di SMPN 2 Tulungagung.

Perkara ini sudah diputus Pengadilan Tipikor 2 Maret 2018 lalu.

Supraptiningsih diputus hukuman penjara selama 10 bulan dan denda Rp 5.000.000 subsider satu bulan penjara, dipotong masa tahanan.

SPG Semarang Dibakar Hidup-hidup di Hutan, ini 5 Fakta Kasusnya, Kejadian Tahun 2011 Ikut Terungkap

Sebelumnya JPU menuntut hukuman penjara selama satu tahun dua bulan, dan denda Rp 5.000.000.

Sedangkan Rudy Bastomi diputus hukuman penjara selama satu tahun dua bulan dan denda Rp 50 juta subsider dua bulan, dipotong masa tahanan.

Sebelumnya JPU menuntut Rudy penjara selama satu tahun delapan bulan dan denda Rp 50 juta. (David Yohanes)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved