Nunggu Pelanggan di Pinggir Jalan, AG Langsung Diciduk Polisi

AG langsung diciduk oleh polisi karena terlihat menunggu pelanggan di pinggir jalan.

Penulis: Izi Hartono | Editor: Mujib Anwar
SURYA/IZI HARTONO
Pengedar obat terlarang jenis G, AS saat diamankan Polres Situbondo. 

TRIBUNJATIM.COM, SITUBONDO - Seorang pemuda pengedar obat-obatan daftar G dibekuk anggota satuan Reskoba Polres Situbondo, Jumat (10/8/2018).

Pemuda berinisial AS, warga Desa Sumberwaru, Kecamatan Banyuputih, ditangkap polisi saat akan transaksi obat obatan daftar G di pinggir Jalan Raya desa setempat.

Penangkapan pemuda berusia 29 tahun bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya penjualan obat obatan di kalangan pekajar.

Setelah itu, polisi menindak lanjuti laporan masyarakat tersebut dengan melakukan penyelidikan terhadap tersangka itu.

BREAKING NEWS - Divonis 2 Tahun Penjara, Wali Kota Malang M Anton Menangis Sesenggukan

Benar saja, saat polisi melakukan penyelidikan ditengah perjalanan melihat tersangka sedang menunggu pelanggannya.

Khawatir melarikan diri, polisi yang berpakaian preman langsung menyergap tersangka. Sehingga tersangka tidak dapat melarikan diri.

Tak hanya menangkap tersangka, polisi juga melakukan penggeledahan dan polisi berhasil menemukan mencari barang bukti puluhann obat-obatan daftar G yang disembunyikan di jok motornya.

Selanjutnya, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka beserta barang buktinya dibawa ke Mapolres guna diproses hukum.

Jokowi Tak Jadi Pilih Mahfud MD Jadi Cawapres, Relawannya Langsung Ganti Nama

Kasubag Humas Polres Situbondo Iptu Nanang Priyambodo membenarkan penangkapan AS, pengedar obat obatan daftar G.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 106 ayat 1 jonto pasal197 Subsider pasal 98 ayat 2 jonto pasal 196 Undang Undangv RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.

"Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat 1 dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak sebesar Rp 1.500.000.000," tegasnya. (Surya/ izi hartono)

Usai Dilahirkan, Bayi Mungil Cantik di Blitar ini Langsung Dibuang ke Dapur Rumah

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved