Polsek Peterongan Jombang Tangkap Buronan Pengedar Narkoba
Petugas Polsek Peterongan, Jombang, menangkap Agus HP (22), warga Dusun Weru, Desa Mojongapit, Kecamatan Jombang Kota, Jumat (10/8/2018).
Penulis: Sutono | Editor: Edwin Fajerial
TRIBUNJATIM.COM, JOMBANG – Polsek Peterongan, Jombang, menangkap Agus HP (22), warga Dusun Weru, Desa Mojongapit, Kecamatan Jombang Kota, Jumat (10/8/2018).
Yang bersangkutan ketahuan mengedarkan obat keras berbahaya (okerbaya) jenis double L.
Kapolsek Peterongan, AKP Mintarto mengungkapkan, penangkapan Agus merupakan tindak lanjut atau pengembangan dari tertangkapnya Eko Wahyu YP, pengedar narkoba, 26 Juli lalu.
Dari mulut tersantgka Eko, muncul nama Agus yang sehari-hari bekerja di PT Surya Kencana Food, sebuah perusahaan makanan ringan.
Agus sendiri ternyata merupakan daftar pencarian orang (DPO) Polres Jombang karena kasus peredaran narkoba.
Agus dikenal licin karena beberapa kali mampu menghilangkan jejak transaksi narkobanya.
Tapi, akhirnya berkat informasi dari tersangka Eko, Agus yang sedang bekerja berhasil dibekuk petugas Polsek Peterongan.
Semula Agus menampik dirinya pengedar narkoba jenis pil LL. Namun kemudian dia tak berkutik karena saat digeledah petugas, ditemukan ratusan butir double L terbungkus plastik klip dari balik jaketnya.
"Pelaku kami tahan guna proses hukum selanjutnya. Demikian juga barang bukti ratusan pil double L juga kami amankan," pungkas Mintarto. (Surya/sutono)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/agus-dua-dari-kanan-tersangka_20180810_233128.jpg)