Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

56 Produk Kosmetik Berbahaya Hasil Rilis BPOM Mulai 2009 hingga 2018, di Antaranya Merek Terkenal!

Selama 2018, BPOM RI telah menyita kosmetik ilegal senilai 106.9 miliar rupiah. BPOM pun meminta masyarakat mengindari beberapa produk kosmetik.

Editor: Ani Susanti
TRIBUNJATIM.COM/NUR IKA ANISA
BBPOM Surabaya razia konter kosmetik di DTC Wonokromo, Kamis (19/4/2018). 

17. OZERA Lipstick-131# (Bahan Berbahaya: Merah K3)

18. OZERA Lipstick-77# (Bahan Berbahaya: Merah K10 dan K3)

19. OZERA Lipstick-82# (Bahan Berbahaya: Merah K10 dan K3)

20. SALSA MEIXIIE Lip Liner Ungu (Bahan Berbahaya: Merah K10)

21. SALSA MEIXIIE Lip Liner Pink Ungu (Bahan Berbahaya: Merah K10)

22. SALSA Nail Polish 36 (Bahan Berbahaya: Merah K10)

23. SALSA Nail Polish 38 (Bahan Berbahaya: Merah K10)

24. IMPLORA Nail Polish 8 mL (color 064) (Bahan Berbahaya: Merah K10)

25. IMPLORA Nail Polish 8 mL (color 092) (Bahan Berbahaya: Merah K10)

26. Poliekstrak Acne Cream (Bahan Berbahaya: Klindamisin)

BEI Resmikan Galeri Investasi ke-400 di Tunjungan Plaza Surabaya, ini Harapan Ketua OJK

Dilansir TribunSolo dari Kompas.com (grup TribunJatim.com) pada tahun 2009 sederet merek kosmetik juga sudah dilarang oleh BPOM.

18 merek kosmetik rias wajah dan rias mata mengandung bahan berbahaya dan bahan terlarang:

1. Cassandra Superior Quality Lipstick No. 1-10.

2. Cassandra Superior Lip Gloss No. 1-12.

3. GLD Garland Lipstick No. 9.

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved