Idrus Marham Terjerat Kasus Suap PLTU Riau-1, Setya Novanto dan Bupati Temanggung Ikut Terseret

Idrus Marham jadi tersangka kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1, Setya Novanto dan Bupati Temanggung ikut terseret.

Editor: Agustina Widyastuti
TRIBUNNEWS/THERESIA FELISIANI
Terpidana kasus korupsi e-KTP, Setya Novanto, Senin (27/8/2018) dibawa dari Lapas Sukamiskin ke gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. 

TRIBUNJATIM.COM - ‎Tujuh orang saksi diagendakan diperiksa oleh penyidik KPK, Senin (27/8/2018) atas kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1.

Saksi pertama yang sudah hadir yakni terpidana kasus korupsi e-KTP, Setya Novanto. Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan Setya Novanto diperiksa untuk tersangka Idrus Marham (IM).

"Setya Novanto diperiksa untuk tersangka IM dalam kapasitasnya saat menjadi Ketua DPR RI," ucap Febri.

Mantab Berbisnis Cireng, Peraih Emas Asian Games Cabang Paralayang Putra Tak Tertarik Jadi PNS

Selain Setya Novanto, penyidik juga memeriksa Audrey Ratna karyawan swasta, M AL Khadziq Bupati Temanggung terpilih, Tahta Maharaya pegawai pemerintah non PNS Tenaga Ahli DPR RI.

Indra Purmandani Direktur PT Nugas Trans Energy dan Direktur PT Raya Energi Indonesia dan
Rheza Herwindo, pengusaha atau komisaris PT Skydweller Indonesia Mandiri.

"Mereka diperiksa untuk tersangka IM. Satu saksi lainnya yaitu Gustahal, swasta diperiksa untuk tersangka JBK (Johannes Budisutrisno Kotjo‎)," tambah Febri.

Diketahui, Jumat (24/8/2018) malam, KPK baru mengumumkan secara resmi penetapan tersangka Idrus Marhan, eks menteri sosial. Sementara Idrus sudah berkoar dirinya tersangka sejak siang hari.

Gagal Raih Medali di Asian Games 2018, Pelari Lalu Muhammad Zohri Sadari Kekurangannya

Pengumuman tersangka diumumkan langsung oleh Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan didampingi Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.

Basaria mengatakan penetapan tersangka pada Idrus merupakan pengembangan pada Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Jumat (13/7/2018) di kediaman Idrus Marham.

Selanjutnya dilakukan proses penyidikan dan ditetapkan dua tersangka yaitu Eni Maulani saragi (EMS) anggota komisi VII DPR RI dan Johannes Budisutrisno Kotjo, swasta, pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited.

"Dalam proses penyidikan KPK, ditemukan sejumlah fakta baru dan bukti permulaan yang cukup berupa keterangan saksi, surat dan petunjuk sehingga dilakukan penyidikan baru tertanggal 21 Agustus 2018 dengan menetapkan satu tersangka yaitu IM (Idrus Marham). Sehingga dalam kasus ini ada tiga tersangka yang diproses KPK," tegas Basaria.

Ashanty Bongkar Rahasia dan Sifat Para ART, Ada yang Cinlok hingga Sering Diomelin karena Centil!

‎Basaria melanjutkan Idrus Marham diduga bersama sama dengan tersangka Eni telah menerima hadiah atau janji dari Johanes Budisutrisno, pemegang Saham BNR (Blackgold Natural Resources Limited) terkait kesepakatan kontrak kerjasama Pembangunan PLTU Riau-1.

Sebagai pemenuhan salah satu hak tersangka, lanjut Basaria, penyidik telah mengirimkan pemberitahuan tersangka pada Idrus Marham pada Kamis (23/8/2018).

Atas perbuatannva, Idrus Marham disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagalmana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncta Pasal 55 ayat (1) kel KUHP atau Pasal 56 ke-2 KUHPJuncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Penangkapan Preman Berkedok Sekuriti Viral di Media Sosial, Polisi Lepaskan 6 Tembakan Peringatan

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Setya Novanto dan Bupati Temanggung Ikut Terseret Kasus Suap PLTU Riau-1

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved