FPMB Demo PN Surabaya, Tuntut Proses Hukum Pasar Turi dan Sipoa Seadil-adilnya

Puluhan orang yang tergabung dalam Forum Peduli Masyarakat Bawah (FPMB) ngluruk ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Penulis: Sudarma Adi | Editor: Yoni Iskandar
sudarma adi/surya
Puluhan orang yang tergabung dalam Forum Peduli Masyarakat Bawah (FPMB) ngluruk ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya 

 TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Puluhan orang yang tergabung dalam Forum Peduli Masyarakat Bawah (FPMB) ngluruk ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Mereka meminta agar pengadilan bisa mengusut tuntas proses hukum Pasar Turi Surabaya dan kasus Sipoa yang merugikan ribuan konsumen.

Dalam aksi itu, mereka membentangkan banner dan poster yang mengkritisi proses hukum Pasar Turi dan Sipoa. Seperti tulisan ‘Kami akan dukung capres yang peduli pada nasib rakyat kecil korban Sipoa’.

Koordinator aksi, Estradus menjelaskan, ada dua hal yang jadi perhatian FPMB dalam aksi di depan PN Surabaya.

Pemulung ini Menemukan Bayi Cantik di Perumahan Pondok Mutiara Sidoarjo

Kedua hal itu adalah proses hukum Pasar Turi Surabaya yang menjerat Direktur PT Gala Bumi Perkasa (GBP), Henry J Gunawan, dan bisa memproses hukum otak penipuan apartemen Sipoa.

“Kami meminta agar proses hukum kedua kasus ini dilakukan secara tuntas,” tuturnya di sela aksi, Rabu (12/9/2018).

Beberapa tuntutan lain yang diungkapkan massa itu di antaranya adalah, menangkap dan mengadili otak dalam skandal Pasar Turi, yang juga diduga pelaku penipuan Sipoa.

Kemudian, mereka juga meminta mengembalikan hak-hak pedagang Pasar Turi dan pihak yang dirugikan dengan seadil-adilnya.

Selain itu, mereka juga meminta pihak terkait, termasuk pengadilan, untuk melihat lebih jauh otak dari skandal Pasar Turi apakah terkait dengan skandal lain, yakni Sipoa Grup.

Bahas Soal Pembatalan Ceramah, Ustaz Abdul Somad Beberkan Kronologi hingga Tentang Intimidasi

“Kami juga mendorong pengelola dan Pemkot Surabaya mengambil jalan tengah bersama untuk mengevaluasi kembali pengelolaan dan fungsi Pasar Turi,” jelasnya.

Sementara itu, Humas PN Surabaya, Sigit Sutriono menegaskan bahwa mereka punya kebebasan berekspresi dengan demo di PN.

“Itu sah-sah saja menyampaikan pendapat dan tuntutan,” katanya.

Yang pasti, jika dalam tuntutan itu meminta agar proses hukum Pasar Turi dan Sipoa diusut tuntas, maka dia menegaskan bahwa hakim punya kewenangan untuk memutus perkara seadil-adilnya.

“Hakim hanya memutus perkara berdasarkan fakta dalam persidangan, bukan yang di luar persidangan,” pungkasnya. Sda

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved