Dana Jaspel yang Diselewengkan 41 Guru Swasta Mulai Dikembalikan, Pemkot Surabaya:Deadline Bulan ini
Pemkot Surabaya bersikap tegas pada pihak guru, yayasan maupun sekolah yang ditemukan melakukan pelanggaran terhadap dana jaspel pendidikan.
Penulis: Fatimatuz Zahroh | Editor: Ani Susanti
Lebih lanjut Aston mengatakan, bahwa sistem online dalam penyaluran jaspel kini sudah digunakan sehingga Aston optimis bahwa hal semacam ini tidak akan terjadi lagi.
Selain itu, pembinaan pada sekolah swasta juga sudah dilakukan terus menerus.
• Bongkar Bisnis Prostitusi di Lebak Jaya, Polrestabes Surabaya Bekuk Pasutri yang Jadi Mucikari
Sementara itu, Ketua Inspektorat Kota Surabaya, Sigit Sugiharto mengatakan Pemkot Surabaya memastikan akan menindak tegas guru yang dianggap melakukan penyelewenngan dana jaspel pendidikan di jenjang SMP swasta.
Sebanyak 41 guru yang diindikasi menerima dana jaspel ganda dari dua hingga tiga lembaga sekolah, diwajibkan mengembalikan dana jaspel yang berlebih.
"Mereka harus mengembalikan uang tersebut, karena uang itu adalah uang negara yang bisa dibilang bukan haknya," kata Sigit.
Lantaran yang melakukan pelanggaran atas dana jaspel dari ABPD Surabaya adalah sekolah swasta, maka sanksi yang diberikan tidak bisa sama, sebagaimana sanksi yang diberikan pada sekolah negeri.
Jika sekolah negeri yang melakukan, dan gurunya adalah aparatus sipil negara (ASN), maka Inspektorat bisa melakukan sanksi yang berhubungan langsung dengan jabatan.
Misalnya menunda kenaikan pangkat ataupun yang teresktrim melakukan penuruanan pangkat dan jabatan.
"Namun karena ini sekolah dan guru swasta yang melakukan, maka mekanisme sanksinya kami serahkan kepada Dinas Pendidikan selaku yang membina sekolah swasta," tutupnya.
(fz/fatimatuz zahroh)