Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

3 Terdakwa Kasus Kecurangan UNBK di SMPN 54 Surabaya Bacakan Pledoi, 1 Orang Nangis saat Bahas Istri

Sidang lanjutan kasus bocornya soal UNBK dengan terdakwa mantan kepala sekolah SMPN 54 Surabaya, Keny Erviati kembali digelar, Senin (17/9/2018).

Penulis: Pradhitya Fauzi | Editor: Ani Susanti
TRIBUNJATIM.COM/PRADHITYA FAUZI
Mantan kepala sekolah SMPN 54 Surabaya, Keny Erviati, menutup wajahnya menggunakan selembar kertas saat diwawancarai awak media, Senin (17/9/2018). 

Pembelaan Imam Soetiono ini berbeda dengan pledoi kuasa hukumnya di sidang beberapa waktu lalu.

Kuasa hukum Imam saat itu meminta agar kliennya dibebaskan.

“Bagaimana ini? Terdakwa minta keringanan, tapi penasihat hukumnya minta dibebaskan? Bagaimana penuntut umum?,” kata Sifa’urosidin pada Ni Made Astri.

Terkait hal ini, pihak pengadilan pun akhirnya mengajukan replik alias tanggapan atas pledoi.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved