Berita Entertainment
Dilaporkan ke Polisi Atas 2 Kasus Berbeda, Ahmad Dhani Sebut Soal Politisasi dan Pembunuhan Karakter
Ahmad Dhani memberikan tanggapan terkait dirinya yang dilaporkan ke Polda Jatim atas kasus dugaan ujaran kebencian atau hate speech & dugaan penipuan.
Penulis: Aqwamit Torik | Editor: Ani Susanti
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Aqwamit Torik
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Ahmad Dhani memberikan tanggapan terkait dirinya yang dilaporkan ke Polda Jatim atas kasus dugaan ujaran kebencian atau hate speech dan dugaan penipuan.
Hal itu disampaikannya seusai nonton bareng film Pengkhianatan G30S/PKI yang digelar di Posko Prabowo -Sandi, Gedung Astranawa Surabaya, Minggu (30/9/2018) malam.
Kasus pertama, Ahmad Dhani dilaporkan Koalisi Elemen Bela (KEB) NKRI ke Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim, mengenai kasus dugaan ujaran kebencian (Hate Speech) terhadap Banser dalam unggahan vlog yang dibuatnya di dalam Hotel Majapahit.
Video itu dibuatnya bersamaan aksi damai deklarasi #2019 ganti Presiden di Tugu Pahlawan, Minggu (26/8/2018) lalu.
Namun Ahmad Dhani sempat mangkir saat pemanggilan pertama sebagai terlapor kasus tersebut.
"Yang (kasus hate speech) menurut saya itu politisasi, karena kan saya nggak nyebut nama (saat ngevlog). Pelapor nggak punya legal standing, kalau mau tanya sama polisi silahkan. Tanya legal standingnya apa pelapor itu," ujarnya.
"Kecuali yang lapor banser NU. Kalau banser NU yang lapor itu masuk akal. Kalau yang lapor bukan banser legal standingnya nggak ada," lanjutnya.
• Ahmad Dhani Akui Lebih Takut Nasakom Daripada Bangkitnya PKI, Ini Alasannya
Kasus kedua yang menyeret Ahmad Dhani yaitu dugaan kasus penipuan terkait pembayaran utang senilai Rp 200 juta.
Terkait hal tersebut, Ahmad Dhani hanya mengatakan itu adalah pembunuhan karakter.
"Kalau laporan Rp 200 juta itu cuma pembunuhan karakter aja," pungkasnya.
• Terkait Laporan Hate Speech, Ahmad Dhani akan Penuhi Panggilan Polda Jatim Hari ini
Sebelumnya diberitakan, kasus dugaan ujaran kebencian (hate speech) oleh Ahmad Dhani Prasetyo alias Ahmad Dhani berbuntut panjang.
Dalam video vlog termuat kata-kata tidak pantas terhadap Banser yang terdengar dari video yang dibuat di dalam Hotel Majapahit Jalan Tunjungan Surabaya.
Vog tersebut dibuat bersamaan dengan aksi damai deklarasi #2019GantiPresiden yang awalnya akan berlangsung di Tugu Pahlawan Surabaya, Minggu (26/8/2018).
Dampak dari munculnya vlog tersebut, Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim menindaklanjuti laporan resmi dari Koalisi Elemen Bela (KEB) NKRI.
Laporan terkait kasus dugaan ujaran tidak menyenangkan yang ada di video vlog Ahmad Dhani bersama relawan deklarasi #2019GantiPresiden.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan, umat (28/29/2018), adalah panggilan pertama kepada Ahmad Dhani dalam kasus tersebut.
Namun Ahmad Dhani mangkir dari panggilan penyidik Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim.
"Memang benar yang bersangkutan (Ahmad Dhani, red) dipanggil oleh penyidik Ditreskrimsus Subdit Cybercrime," ungkapnya di Mapolda Jatim, Jumat (28/9/2018).
Barung menjelaskan pemanggilan terhadap Ahmad Dhani untuk dimintai keterangan terkait pelaporan salah satu organisasi masyarakat (ormas) tersebut.
Kerena itulah pihaknya menampaikan secara resmi. Namun, Ahmad Dhani tidak hadir memenuhi panggilan penyidik.
"Alasanya dia (Ahmad Dhani) masih mencari penasihat hukum yang akan dihadirkan pada Senin, (1/10/2018) pekan depan," ujarnya.
Menurut Barung, karena Ahmad Dhani tidak datang, maka pihaknya menjadwal ulang untuk pemeriksaan sesuai janjinya akan didampingi kuasa hukumnya.
"Surat pemanggilan yang pertama sudah dilayangkan terkait kasus kata-kata itu (Banser id**t)," jelasnya.
Menurut Barung, penyidik akan memberikan hak terlapor untuk mencari kuasa hukum sesuai undang-undang yang berlaku.
"Pemanggilan Dhani terkait hate speech atau pencemaran nama baik," jelasnya.
Dalam kasus itu, penyidik Cyber Crime masih bekerja pada tahap penyidikan.
"Alasan yang bersangkutan kita garis bawahi, masih mencari kuasa hukum," kata Barung.
Sebelumnya, Koalisi Elemen Bela (KEB) NKRI melapor kasus hukum mengenai dugaan penyemaran nama baik terhadap
Banser di Sentra Pelayanan Terpadu Kepolisian (SPKT) Polda Jatim, pada Jumat (31/8/2018).
Namun setelah dilaporkan ke SPKT kemudian pelapor diarahkan ke Subdit Cyber Crime untuk diproses lebih lanjut hingga penerbitan Sprindik.
Dari tiga orang yang dilaporkan penyidik telah meninjau hanya menerima satu laporan yaitu Ahmad Dhani sebagai terlapor.
Pasalnya, dua berkas laporan yang bersangkutan dinyatakan kurang lengkap tidak memenuhi syarat pelaporan.
"Diterima satu sebagai terlapor karena itu telah memenuhi syarat," ucap Barung.