Dishub Surabaya Tilang Pelajar Belum Cukup Umur yang Naik Kendaraan Bermotor
Dinas Perhubungan (dishub) Kota Surabaya menindak tilang pelajar belum cukup umur, yang berangkat ke sekolah pakai sepeda motor
Penulis: Pipit Maulidiya | Editor: Anugrah Fitra Nurani
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Mengurangi angka kecelakaan, Dinas Perhubungan (dishub) Kota Surabaya menindak tilang pelajar belum cukup umur, yang berangkat ke sekolah mengendarai sepeda motor pada Senin (8/10/2018).
Sejumlah siswa kedapatan menggunakan sepeda motor tidak dilengkapi SIM, surat-surat lengkap, dan tidak menggunakan helm.
Irvan Wahyu Drajat, Kepala dishub Kota Surabaya menjelaskan tindak tilang dilakukan setiap hari, bersama satlantas Polrestabes Surabaya bertema operasi "Save Our Student".
"Mereka bisa ikut antar jemput, naik bis sekolah atau angkutan umum bagi yang belum cukup usia. Orangtua juga kami harapkan tidak mengijinkan putra putrinya yang belum punya SIM mengendarai kendaraan bermotor," katanya usai tindak tilang di Jalan Pandegiling.
(Jadi Relawan, Manohara Bagikan Potret Kondisi di Palu Pasca Gempa dan Tsunami)
(Disparpora Kabupaten Mojokerto Tambah Spot Foto di Waduk Tanjungan untuk Tarik Minat Wisatawan)
Irvan menambahkan sosialisasi himbauan untuk tidak menggunakan kendaraan bermotor, bagi siswa yang belum cukup umur sudah sering dilakukan.
"Bahkan sebelumnya Minggu lalu, sejak kasus terbakarnya sepeda motor di kawasan SMKN 6," tambah Irvan.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, 26 September 2018 lalu, parkiran motor SMKN 6 Surabaya terbakar. Sebanyak 18 motor siswa pun ludes terbakar.
Reporter: TribunJatim Network/Pipit Maulidiya
(Dipecundangi 1-4 oleh PSM Makassar, RD Ungkap Penyebab Kekalahan Mitra Kukar di Kandangnya Sendiri)
(Pria Inggris ini Lakukan Operasi Plastik Demi Mirip Jimin BTS, Sampai Rela Habiskan Rp 14 Miliar!)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/tilang-pengendara-belum-cukup-umur-dinas-perhubungan-surabaya_20181008_102151.jpg)