Berita Entertainment
Meghan Markle Hamil, Anak Pangeran Harry Kelak Tidak Mendapat Gelar Kerajaan, Berikut Penjelasannya
Meghan Markle dan Pangeran Harry akan segera menimang buah hati. Nasib anak Meghan dan Harry sedikit berbeda dari anak Pangeran William dan Kate.
Penulis: Ignatia | Editor: Dwi Prastika
Meghan Markle dan Pangeran Harry akan segera menimang buah hati. Nasib anak Meghan dan Harry sedikit berbeda dari anak Pangeran William dan Kate.
TRIBUNJATIM.COM - Keluarga Kerajaan Inggris saat ini tak bisa menutupi kabar bahagia mereka.
Setelah menikah pada 19 Mei 2018 lalu, akhirnya Meghan Markle dinyatakan berbadan dua.
Kabar kehamilan Meghan diumumkan langsung oleh pihak Istana Kensington Inggris, Senin (15/10/2018).
• Berbeda dari Kate & Meghan Markle, Ini Alasan Putri Eugenie Tak Pakai Tudung Kepala di Pernikahannya
Saat diumumkan, Meghan Markle dan Pangeran Harry sedang memulai kunjungan ke Australia.
"Yang Mulia Duke dan Duchess Sussex sangat senang mengumumkan kabar bahwa mereka menantikan kelahiran seorang anak di musim semi 2019," ujar pihak istana.
Anak pertama dari pasangan Pangeran Harry dan Meghan Markle bakal menempati urutan ketujuh di tahta Kerajaan Inggris.

Pihak Istana juga menjelaskan bahwa kabar kehamilan Meghan juga baru diketahui anggota kerajaan senior lainnya, termasuk Ratu Elizabeth II.
Mereka baru mengetahui kehamilan Meghan saat pernikahan Putri Eugenie, Jumat (12/10/2018).
Mengutip Daily Star, Minggu waktu setempat, Meghan Markle diketahui memasuki usia kehamilan 12 minggu.
• Tutup Pintu Mobil Sendiri, Meghan Markle Langsung Jadi Sorotan, Pakar Etika Sampai Ikut Komentar

Sejauh ini memang banyak rumor yang mengatakan bahwa Meghan hamil, tetapi tidak pernah benar-benar dikonfirmasi.
Dari Ratu hingga anggota keluarga kerajaan lain sangat senang mendengar kabar ini.
Doria Ragland, ibunda Meghan Markle juga sangat senang untuk menyambut cucu pertamanya.

Sumber-sumber kerajaan berspekulasi bahwa Doria mungkin pindah ke London untuk membantu pasangan tersebut mengurus bayi mereka.
Telah dipahami bahwa Meghan (37) tidak mempekerjakan pengasuh atau staf dan sebaliknya akan bergantung pada Doria.
Saat bayi Harry dan Meghan lahir, dia akan berada di urutan ketujuh di tahta Inggris dan akan menjadi cicit dari sang Ratu yang kedelapan.

Tapi, ternyata jika ditelusuri lebih dalam, rupanya bakal calon anak Meghan Markle dan Pangeran Harry bisa jadi tidak akan mendapatkan gelar kerajaan.
Mengapa hal itu dapat terjadi?
Mengutip Mirror.co.uk pada 14 Oktober 2018 waktu setempat, hal tersebut terhubung langsung dengan sebuah keputusan yang dibuat kakek buyut Pangeran Harry.
• Tiba-tiba Ditanya Seorang Fans Mau Punya Anak Berapa?, Pangeran Harry Jawab Begini Sambil Ketawa
Raja George V membuat sebuah keputusan yang sudah dilaksanakan sejak tahun 1917.
Ada sebuah "barrier" atau batasan yang dikenakan oleh Raja George V terkait garis keturunan Royal Highness.
Kelahiran pertama dari pasangan Harry dan Meghan akan terlalu jauh di bawah garis suksesi menjadi seorang Royal Higness (HRH untuk Yang Mulia).

"Cucu-cucu putra-putra dari Sovereign tersebut dalam garis laki-laki langsung (kecuali putra tertua dari putra tertua Pangeran Wales) akan memiliki dan menikmati semua kesempatan gaya dan gelar Dukes dari kerajaan," berikut pernyataan dalam surat tertulis George V pada masanya.
Putra tertua dan pewaris seorang Dukes dapat menggunakan satu di antara gelar bangsawan ayahnya.
Sehingga menyimpulkan bahwa bayi Harry dan Meghan kelak otomatis tidak akan menjadi pangeran atau putri.
• Ketika Pangeran Harry dan Meghan Markle Dapat Peringatan Soal Menerima Hadiah Pernikahan
Tetapi hal itu bisa dikecualikan jika Ratu membuatkan sebuah Surat Paten.
Surat Paten ini harus diterbitkan sebelum kelahiran si kecil buah hati Meghan Markle dan Pangeran Harry.
Jika laki-laki, anak itu akan menjadi Earl of Dumbarton, gelar tambahan yang diterima Harry dari Ratu di pagi hari pernikahannya.

Jika perempuan, dia akan menjadi Lady (nama pertama) Mountbatten-Windsor, dan putra berikutnya (nama depan) Mounbatten-Windsor.
Namun, Ratu bisa membuat perubahan yang memungkinkan untuk anak-anak Harry dan Meghan menjadi HRH, Pangeran dan Putri.
Menjelang kelahiran Pangeran George, Ratu mengeluarkan Surat Paten untuk memastikan anak-anak Cambridge memiliki gelar yang sesuai.

Tanpa hal ini, Putri Charlotte dan Pangeran Louis akan bergelar Lady dan Lord.
• 12 Potret Momen Royal Wedding Pangeran Harry dan Meghan Markle, No 5 The Royal Kiss Bikin Baper!

Tetapi Pangeran George sebagai putra tertua dari putra tertuanya Pangeran Wales akan tetap menjadi pangeran.
Nah, Sang Ratu juga bisa memutuskan hal yang sama itu untuk bayi Harry dan Meghan kelak.
Menurutmu, siapa ya nama yang cocok untuk bayi Meghan dan Pangeran Harry?
