Berita Entertainment
Roro Fitria Tanggapi Kasus Hukumnya yang Diperbandingkan dengan Jennifer Dunn: Tuhan itu Tidak Tidur
Roro Fitria akhirnya sampaikan isi hatinya setelah melihat kasusnya yang tuntutannya jauh berbeda dengan yang diterima Jennifer Dunn.
Penulis: Ignatia | Editor: Dwi Prastika
Roro Fitria akhirnya sampaikan isi hatinya setelah melihat kasusnya yang tuntutannya jauh berbeda dengan yang diterima Jennifer Dunn.
TRIBUNJATIM.COM - Di awal tahun 2018, sejumlah pesohor dan selebriti Tanah Air terlibat kasus penyalahgunaan narkoba.
Dua di antaranya adalah publik figur, yakni Roro Fitria dan Jennifer Dunn.
Pasca proses hukum yang bergulir di persidangan terkait kasus mereka, beberapa di antaranya dibicarakan.
• Kenang Sosok Ibundanya, Roro Fitria: Bunda Adalah Roh dan Semangat Paling Besar Bagi Saya
Ada selebriti yang mendapat hukuman rehabilitasi, ada juga yang mendapat hukuman denda hingga penjara.
Mengutip Kompas.com, Roro Fitria yang ditangkap polisi pada pertengahan Februari 2018 silam, pada Kamis (4/10/2018) dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.

Mendengar tuntutan jaksa, Roro Fitria langsung menangis histeris hingga jatuh pingsan di ruang persidangan.
"Dengan ini menuntut Roro Fitria dengan kurungan penjara selama lima tahun dan denda sebesar satu miliar rupiah," ujar Jaksa Penuntut Umum, Maydarlis di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (4/10/2018).
Beberapa saat kemudian, dirinya jatuh pingsan di hadapan mendiang ibunya, Raden Retno Winingsih.

Sambil berada di atas kursi roda, ibunda Roro menangis melihat anaknya jatuh pingsan.
"Roro, Roro," kata Retno, ibunda dari Roro Fitria, seperti yang dikutip dari Tribunnews.com.
Kamis, (4/10/2018) merupakan sidang lanjutan Roro Fitria yang beragendakan pembacaan tuntutan, dari kasus penyalahgunaan narkotika yang menjerat Roro.
• Sidang Penyalahgunaan Narkoba Roro Fitria Tetap Digelar Meski Sang Ibu Baru Saja Meninggal
Video yang menampilkan detik-detik Roro terjatuh pingsan itu beredar luas di media sosial.
Sedikit berbeda antara Roro, artis sekaligus model Jennifer Dunn yang terjerat kasus narkoba punya nasib yang tak sama.
Mengutip Kompas.com, Sabtu (6/10/2018), Humas Ditjen Permasyarakatan Ade Kusmanto memberi konfirmasi.

"Betul bebas 2 Oktober 2018," ucapnya.
Lebih lanjut, Ade menambahkan bahwa Jennifer yang mendapatkan hukuman 10 bulan penjara memperoleh juga satu bulan remisi.
"Pidana 10 bulan. Dapat remisi 17 Agustus. (Dapat) satu bulan (remisi)," ungkap Ade.

Jennifer Dunn memang memenangkan banding yang ia ajukan atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sebelumnya Majelis hakim PN Jakarta Selatan diketahui memvonis Jennifer dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 800 juta pada 25 Juni lalu.
Melalui putusan nomor 227/Pid.Sus/2018/PT.DKI, majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhkan hukuman yang lebih ringan kepada Jennifer.

• Anak-anak Faisal Harris dan Sarita Tulis Status Senada Setelah Kabar Jennifer Dunn Bebas Mencuat
Hukuman 4 tahun penjara itu dipangkas menjadi 10 bulan penjara, dikurangi masa tahanan Jennifer.
Ia ditahan sejak 5 Januari 2018.
Jika tidak mendapat remisi, Jennifer seharusnya baru bebas pada awal November 2018 mendatang.
Perbedaan hasil tuntutan antara Jennifer Dunn dan Roro Fitria ini menjadi ramai diperbincangkan masyarakat.
• Reaksi Roro Fitria Setelah Dituntut 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar, Menangis hingga Pingsan!
Banyak yang merasa ada kejanggalan, hingga banyak komentar yang menyebut Jennifer Dunn ada campur tangan pihak tertentu.
Isu tersebut terus berlangsung hingga pada akhirnya sampai juga ke telinga Roro Fitria yang dijadikan perbandingan Jennifer Dunn.
Mengutip Grid.ID (Grup TribunJatim.com), Roro Fitria akhirnya berbicara dan menanggapi hal itu.

Roro Fitria merasa tak perlu membandingkan kasus hukumnya dengan rekan selebritinya tersebut.
"Saya dalam hal ini intinya tidak ingin membandingkan dengan siapapun. Saya hanya berbicara tentang kasus hukum saya di mana saya memang benar-benar merupakan korban atau memakai," tegas Roro Fitria kepada Grid.ID pada Rabu (17/10/2018).
"Berbicara tentang kasus hukum saya di mana tidak ada unsur-unsur di fakta persidangan pun saya mengedarkan atau menjualkan narkoba," ungkapnya.
"Saya sama sekali tidak diberikan keadilan jadi saya dizalimi. Saya didakwa dengan pasal yang tidak semestinya dan pasti insyaallah Tuhan itu tidak tidur. Kalau saya, pasti yakin keadilan pasti terwujud," tutur Roro Fitria seperti dilansir dari Grid.ID, Rabu (17/10/2018).

Dalam kesempatan yang sama, kuasa hukum Roro juga menegaskan hal yang sama ketika diminta berpendapat tentang kasus Jennifer Dunn.
"Kalau untuk setiap kasus, setiap kasus berbeda-beda khususnya untuk artis lain. Mereka (salah satunya Jennifer Dunn) sudah beberapa kali tertangkap menjadi pencandu menyalahgunaan narkoba jadi untuk kedua ketiga kalinya pembuktiannya itu cepat," jelas Asgard.
"Ibu roro memang agak lama di tingkat penyidikan, lama di tingkat sidang juga lama karena ingin membuktikan apakah Ibu Roro sebagai pengguna atau pengedar," lanjutnya.
"Tapi menurut Jaksa Penuntut Umum Bu Roro sebagai pengedar," tandasnya.
• Rumah Roro Fitria Kemalingan, Warga Sekitar: Penghuni Perumahan Tertutup, Kalau Ada Apa-apa Susah
Roro merasa tidak adil dituntut pasal transaksi jual beli narkoba mengingat narkoba tersebut belum sampai ke tangan dia, sedang tes urinnya sendiri negatif.
Ia sendiri menuntut agar dirinya direhabilitasi bukannya dipenjara seperti apa yang jalani selama 8 bulan terakhir.
Bagaimana menurut anda?
