Liga Indonesia
Ajukan Banding Sanksi yang Didapat, Persib Bandung Pertimbangkan 4 Poin ini ke Komdis PSSI
Menurut Kuswara S Taryono, Komdis PSSI dinilai telah mengabaikan azas-azas hukum dengan mengesampingkan keterbukaan dan keadilan.
"Keempat, ini yang paling prinsip. Adanya kesalahan penerapan hukum. Penerapan hukum di sini adalah peraturan kode displin PSSI 2018," ujarnya.
• Bayi Perempuan Terbungkus Tumpukan Sampah Gegerkan Warga Keputih Tegal Sukolilo Surabaya
"Ada kesalahan penerapan hukum pasal 52 kode disiplin 2018, pasal 21 kode displin PSSI 2018, ada kesalahan penerapan hukum atau penerapan peraturan pasal 141 kode disiplin 2018," ucap Kuswara.
"Kami berpendapat komdis telah salah dan keliru dalam menerapkan pasal-pasal sebagaimana keputusannya. Antara pasal satu dan lainnya tidak mengalami keterkaitan yang mengakibatkan tidak ada keterkaitan antara fakta dan pertimbangan hukum dalam keputusan komdis ini," ucapnya.
"Dengan demikian seluruh pertimbangan hukum yang menjadi acuan keputusan komdis kami berpendapat dan mohon kepada komite banding agar harus ditolak dan dibatalkan," katanya.
Berita di atas sebelumnya telah dipublikasikan di TribunJabar.id dengan judul: Ini Empat Poin Keberatan Persib Atas Sanksi PSSI
• Mengaku Terpengaruh Hasutan Setan, Security Mal di Surabaya Konsumsi Sabu-sabu