Main Sepak Bola Tarkam di Blitar, Dua WNA Asal Pantai Gading Ditangkap
Dua WNA asal Pantai Gading ditangkap saat sedang bermain sepak bola Tarkam di Blitar.
Penulis: Samsul Hadi | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM, BLITAR - Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas II Blitar kembali menangkap dua warga negara asing (WNA) asal Pantai Gading. Kedua WNA itu ditangkap saat ikut bermain sepak bola antar kampung (tarkam) di Lapangan Dandong, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar.
Kedua WNA asal Pantai Gading yang ditangkap, yaitu, Coulibaly F Brahima (27) alias Ibrahim dan Kone Adama Junior (23) alias Adam. Kedua WNA ini telah melebihi izin tinggal atau over stay di Indonesia.
"Mereka sudah over stay tinggal di Indonesia," kata Kepala Kanim Kelas II Blitar, M Akram, Jumat (26/10/2018).
• Gara-gara Tempelan Stiker di Kaca Rumah, Anak di Bojonegoro Tega Tusuk Bapak Kandung Hingga Tewas
Penangkapan kedua WNA itu berdasarkan laporan dari masyarakat. Masyarakat mengadu ada dua orang asing yang ikut bermain sepak bola tarkam di Lapangan Dandong, Srengat.
Laporan itu ditindaklanjuti Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora). Timpora langsung mengamankan kedua orang asing itu.
"Setelah kami periksa, keduanya masuk ke Indonesia menggunakan visa wisata. Izin tinggal visa wisata itu hanya 30 hari. Tapi mereka tinggal di sini sudah lebih enam bulan," ujar M Akram.
• Setelah Tiga Tahun Berhubungan, Sofyan Lalu Bunuh Janda Kekasihnya saat Tak Pakai Busana
Sebelumnya, petugas Kanim Kelas II Blitar juga menangkap warga negara asing (WNA) asal Pantai Gading, Konan Nzue Ange Oliver (23). Konan diduga tidak memiliki dokumen resmi selama tinggal di Jawa Timur.
Petugas menangkap Konan pada 27 April 2018.
Konan ditangkap saat bermain kompetisi sepak bola antar-kampung (Tarkam) di Desa Tunjung, Kecamatan Udanawu, Kabupaten Blitar. (Samsul Hadi)
• Tak Terima Diejek Pasukan Gajah, Pria ini Bunuh Satu Keluarga & Membuangnya ke Sungai saat Sekarat
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/wna-ditangkap-di-blitar_20181026_121136.jpg)